Arsip

P-APDESI Klarifikasi Dugaan Korupsi di Bengkayang

Advertisement

BENGKAYANG – Pemberitaan ruai.tv terkait “21 Desa di Bengkayang Diduga Terlibat Korupsi Anggaran Negara Sebesar Rp6,6 Miliar”, yang terbit pada Kamis, 11 Juli 2019, diklarifikasi oleh Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (P-APDESI) Kabupaten Bengkayang, agar ada perbaikan kalimat dalam pemberitaan sehingga tidak menimbulkan prespektif di tengah masyarakat.

Dalam berita ruai.tv sebelumnya dituliskan sebagai berikut: “Dalam rilis tersebut Polda Kalbar menyebutkan 21 desa yang terlibat dalam kasus korupsi ini antara lain”, Desa Bani Amas, Tirta Kencana, Capkala, Pawangi, Sekida, Lisabela, Suka Damai, Mekar Baru, Lembang, Sango, Bengkawan, Mayak, Seluas, Sungai Jaga A, Sungai Pangkalan I, Rukma Jaya, Sungai Raya, Dharma Bhakti, Sebetung Menyala, Sekaruh dan Desa Kamuh.

Advertisement

Dalam berita tersebut penulisan kalimat seharusnya berbunyi: “Dalam rilis tersebut Polda Kalbar menyebutkan 21 desa yang tidak melakukan pencairan atau pembayaran sehingga dana yang masuk ke rekening desa diamankan oleh pihak berwajib”, antara lain, Desa Bani Amas, Tirta Kencana, Capkala, Pawangi, Sekida, Lisabela, Suka Damai, Mekar Baru, Lembang, Sango, Bengkawan, Mayak, Seluas, Sungai Jaga A, Sungai Pangkalan I, Rukma Jaya, Sungai Raya, Dharma Bhakti, Sebetung Menyala, Sekaruh dan Desa Kamuh.

Sementara itu menanggapi atas ketidaknyamanan dalam pemberitaan yang dimaksud, ruai.tv menyampaikan permohonan maaf kepada P-APDESI Kabupaten Bengkayang sebagai wadah perkumpulan desa yang ada di Kabupaten Bengkayang dan merevisi kalimat di berita yang sudah terbit sejak Kamis, 11 Juli 2019. (Red).

Advertisement