KAPUAS HULU – PL, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur diamankan oleh Polres Kapuas Hulu di kediamannya, di Dusun Rantau Bumbun, Desa Rantau Bumbun, Kecamatan Kalis, sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (2/11) sore.
Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu, 20 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 19.00 WIB Ana dan Guntur menemui pelapor.
”Kemudian Guntur bercerita kepada pelapor bahwa terduga Pelaku ada menyetubuhi FN,” terangnya.
Menurut keterangan Ana pada waktu itu FN ada bercerita kepada Ana dengan mengatakan bahwa pelaku melakukan pengancaman kekerasan berupa meletakkan 1 bilah parang di leher FN.
”Terduga pelaku juga melakukan kekerasan seperti meregang kedua belah tangan FN dalam keadaan terbaring dan menutup di bagian mulut,” jelasnya.
Diterangkannya, menurut keterangan Ana terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap FN sebanyak 3 kali, dimana untuk pertama dan kedua kalinya di rumah pelaku dan untuk ketiga kalinya di rumah ladang padi pelaku di Desa Rantau Bumbun, Kecamatan Kalis.
”Atas kejadian itu FN mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluannya, pihak korban melaporkannya ke pihak berwajib,” Ujar Iptu Siko.
Untuk identitas terduga pelaku dijelaskan Siko, berinisial PL, merupakan warga Dusun Rantau Bumbum, Kecamatan Kalis, berprofesi sebagai petani.
Untuk terduga pelaku diancam dengan pasal 81 atau pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Red).
Leave a Reply