Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Nanang Purnomo ungkapkan
tersangka FSA akui bahwa akun facebook yang sempat viral adalah miliknya.
Oknum kepala sekolah berinisial FSA juga mengaku memang menulis kalimat berisi ujaran kebencian.
Saat ini oknum kepala sekolah berstatus PNS telah resmi berstatus tahanan polda kalbar. FSA diancam undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Cegah teroris, Polda Kalbar gandeng rt/rw yang dimotori kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Kapolda Kalbar Irjen Pol. Didi Haryono minta masyarakat lebih peka untuk jaga kondusifitas daerah.
Sementara itu untuk tingkatkan pengamanan, polda kalbar juga bangun kebersamaan dengan pejabat daerah dan ajak seluruh warga berikan daya tangkal terhadap kejahatan teror. (RED)
Leave a Reply