KAPUAS HULU – Oknum Kepala Sekolah di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, mencabuli muridnya dendiri yang masih duduk di bangku kelas tiga (3) sekolah dasar.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap muridnya sudah sejak tahun 2017 dengan murid yang berbeda,” kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, di Putussibau, Minggu, (3/11).
Iptu Siko menjelaskan, pelaku berinisial SP (52) itu merupakan kepala sekolah yang juga merangkap sebagai guru agama di sekolah tersebut.
Iptu Siko mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu di ruang UKS, dimana pelaku menyuruh muridnya untuk cek kesehatan.
“Pelaku melakukan praktek kesehatan atas inisiatif sendiri akhirnya di ruang UKS itu lah pelaku lalu mencabuli muridnya sendiri,” tuturnya.
Saat ini pelaku telah diproses hukum di Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 atau pasal 82 Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
” Pelaku diancam kurungan penjara 15 tahun dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Kapuas Hulu,” tegas Siko. (Red).
Leave a Reply