KETAPANG – Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun dihamili oleh seorang pria berinisial D (34) yang merupakan pamannya sendiri, warga Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Menerima laporan dari orang tua korban terkait peristiwa yang dialami anaknya, tersangka langsung diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, Senin (30/9/2019). “Tersangka sendiri kita amankan atas laporan dari ibu korban yang setelah mengetahui korban tersebut hamil, yang diketahui berdasarkan pengecekan tenaga medis setempat, ibu korban langsung menanyakan siapa yang melakukan hal tersebut dan korban mengatakan adalah pamannya,” ungkap Staf Humas Polres Ketapang, Brigadir Hariansyah.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan beberapa helai pakaian dalam korban, untuk dijadikan barang bukti.
Akibat perbuatan bejat pelaku, saat ini korban yang masih bersekolah di salah satu SMP di Kecamatan Matan Hilir Utara hamil 6 (enam) bulan.
Kepada Polisi pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka mengakui perbuatannya. Menurutnya perbuatan itu sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu di rumah korban dan kediamannya. Ia juga mengatakan perbuatan terlarang itu muncul saat dirinya dan korban menonton film dewasa bersama-sama. “Adelah 10 kali kadang-kadang di rumah saye kadang-kadang di rumah die,” ujar tersangka yang mengaku masih lajang, saat dimintai keterangan di Mapolres Ketapang.
Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Ketapang. (Red)
Leave a Reply