PONTIANAK – Sebanyak 18 pasangan bukan suami istri berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, di sejumlah tempat penginapan, Jumat (14/2/’12) dini hari.
Pasangan muda mudi itu diamankan karena tertangkap basah berada di dalam kamar saat razia berlangsung. Para pasangan yang terjaring kemudian digelandang ke kantor Satpol PP, karena tidak dapat menunjukkan kartu identitas mereka sebagai pasangan suami istri yang sah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin mengatakan, saat diamankan sejumlah pasangan itu berdalih sedang merayakan Valentine’s Day atau hari kasih sayang.
“Jadi Valentine’s Day ini dianggapnya hari kasih sayang, jadi dengan mencium itu kita adakan lah razia, walaupun sebenarnya razia ini sudah merupakan rutinitas Satpol PP dalam rangka penegakan perda nomor 11 tahun 2019,” ujar Nazaruddin.
Nazaruddin menambahkan, sejumlah tempat yang menjadi sasaran razia kali ini meliputi hotel melati atau hotel bintang dua kebawah sesuai informasi yang diterima bahwa banyak pengunjung pada hari itu seperti yang terdapat di Jalan Veteran serta beberapa tempat lainnya.
Akibat pelangaran yang dilakukan, sejumlah pasangan yang terjaring dikenakan pasal 36, Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum, dengan biaya Rp500.000.
“Mereka inikan baru pertama kali terjaring razia, jadi kita kenakan biaya paksaan penegakan hukum sesuai Perda Nomor 11 tahun 2019 pasal 44 dan pasal 36,” pungkasnya. (Margius).
Leave a Reply