Arsip

Napi Upah Sipir Lapas Untuk Bawa Narkoba Ke Dalam Lapas

Advertisement

KALIMANTAN BARAT – Pada Hari Kamis, 04 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 WIB Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar dan BNN Prov. Kalbar, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir laki-laki yang akan mengantar paketan Narkotika jenis Exstasi dari Entikong menggunakan Taxi mobil Toyota Inova warna Silver KB 1420 OM.

Mendapat informasi tersebut Tim langsung bergerak ke sekitaran Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Sekitar pukul 00.50 WIB tim melihat mobil Toyota melewati Kampus IPDN Jalan Trans Kalimantan, setelah itu tim langsung melakukan RPE dan tim meminta agar supir maupun penumpang yang berada di dalam untuk keluar dari mobil satu persatu sambil membawa barang-barang bawaan dan tim langsung melakukan penggeledahan terhadap orang maupun mobil tersebut dan tim menemukan 1 (satu) bungkus barang yang diduga Narkotika yang diletakkan dibelakang sebelah kiri dan petugas menanyakan ini punya siapa? Penumpang atas Iskandar mengakui bahwa itu barang miliknya dan Penumpang atas Iskandar menunjukkan lagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Exstasi yang di simpan dibawah jok mobil yang sedang diduduki oleh Iskandar.

Advertisement

Setelah itu tim langsung melakukan interogasi kepada Iskandar Alias IS. Dari hasil interogasi bahwa barang tersebut diperintahkan oleh Narapidana Atas nama Darmadi Alias Dar, dimana barang tersebut akan diambil oleh orang yang diutus Narapidana atas nama Darmadi.

Selanjutnya pada pukul 07.09 WIB, di Jalan Teluk Melano Tim melihat 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai mobil Ford warna silver dengan No Pol B1051 LH. Tim langsung melakukan RPE terhadap 2 laki-laki yang bernama Man dan Warli di Gang Teluk Melano, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.

Setelah itu tIm melakukan interogasi terhadap 2 orang laki-laki yang bernama Man dan Warli. Dari hasil interogasi bahwa barang tersebut adalah milik Narapidana Darmadi Alias Dar. Dari percakapan bahwa Narapidana Darmadi Alias Dar memerintahkan agar Man menghitung jumlah keselurahan Exstasi dan memisahkan 400 Butir ke dalam kemasan masing-masing 100 butir dan diantar ke sipir Rutan Kelas II A Pontianak atas nama Wahyu Famurianto Alias Wahyu Alias Panjang.

Setelah itu Tim langsung menghitung jumlah keseluruhan dari Pil Exstasi yaitu 2.056 butir dan Tim juga memisahkan 400 butir sesuai dengan perintah dari Narapidana Darmadi Alias Dar.

Sekitar pukul 12.50 WIB, di Jalan Sungai Raya Dalam di depan Komp. Permata Khatulistiwa Tim mengamankan petugas Sipir Rutan Kelas II A Pontianak yang sedang mengambil bungkusan yang berisikan Narkotika jenis Exstasi dari Man dimana Man memasukkan bungkusan yang berisikan Narkotika jenis Exstasi ke dalam tas yang telah dibuka oleh Wahyu Famurianto. Setelah itu Tim langsung menangkap petugas Sipir Rutan Kelas II A Pontianak atas nama Wahyu Famurianto Alias Wahyu Alias Panjang. Tim selanjutnya melakukan interogasi terhadap petugas Sipir Rutan Kelas II A WAHYU Famurianto. Dari hasil interogasi bahwa petugas Sipir Rutan kelas II A Pontianak tersebut diperintahkan oleh Narapidana atas nama Darmadi Alias Dar dengan upah sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB Tim berhasil melakukan penjemputan terhadap Narapidana atas nama Darmadi dan Narapidana lainnya yang ada kaitannya dengan paket yang dipesan oleh Darmadi yang bernama Narapidana Andi Ridwan Alias Iwan Bin Halidi dan Narapidana Burhanudin Alias Boang Bin Majid di Rutan Kelas II A Pontianak.

Pada pukul 21.00 Wib tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Red)

Advertisement