Arsip

Miliki Narkoba, AG Diringkus Polres Singkawang

Advertisement

SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisial AG, lantaran diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Uray Dahlan M Suka, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (2/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kanit Narkoba Ipda Agung Banu mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Singkawang tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.

Mendapat informasi tersebut, dirinya pun langsung memberitahukannya kepada Kasat Narkoba dan selanjutnya Kasat Narkoba langsung memerintahkannya untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan di lokasi.

Advertisement

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya langsung mengatur strategi yang mana pihaknya sudah mengetahui beberapa tempat yang dicurigai akan dijadikan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba tersebut.

Dengan mengantongi ciri ciri pelaku, akhirnya sekitar pukul 16.30 WIB pihaknya pun berhasil meringkus pelaku yang mana pelaku saat itu datang ke sebuah tempat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih .

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Singkawang Tengah akan terjadinya transaksi Narkoba,” jelas Kanit Narkoba Polres Singkawang, Ipda Agung Banu, kepada ruai.tv.

Ipda Agung Banu menambahkan, dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihaknya berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 8 Jie. Selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti beberapa kantong plastik klip dan uang tunai senilai 1 Juta 500 Ribu Rupiah.

Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui jika barang bukti yang ditemukan adalah merupakan miliknya. Saat ini pelaku beserta barang bukti narkoba sudah pihaknya amankan ke Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Red).

Advertisement