SANGGAU – Polsek Entikong, Polres Sanggau, berhasil meringkus seorang penjual narkoba di Rusunawa Entikong kamar A-11, Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, sekitar pukul 09.00 wib, Sabtu (1/2/2020) pagi.
Pelaku diketahui seorang wanita muda, warga Jalan Kapuas Nomor 02, Dusun Meliau Hulu, RT.007/RW. 003, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau berinisial RS alias R (29).
Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika anggota Polsek Entikong Mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari yang sama pada pukul 06.00 WIB, bahwa akan adanya penjualan Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Entikong mengamankan seorang perempuan berinisial RS, di Komplek Rusunawa Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, pada pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya anggota Polsek Entikong memeriksa kamar A-11 milik pelaku RS di Komplek Rusunawa dan Anggota Polsek Entikong menemukan 17 plastik bening berklip kosong di kamar milik RS.
“Kemudian anggota Polwan Polsek Entikong melakukan pemeriksaan badan saudari RS dan ditemukan sebuah bungkusan tisu di dalam celana dalam yang digunakan oleh RS dan setelah dibuka oleh anggota Polsek Entikong bungkusan tisu tersebut berisikan 2 (dua) paket plastik bening berklip berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu,” ujar AKP Novrial Alberti Kombo, Jumat (7/2/) pagi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa menuju Polsek Entikong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dibuatkan Laporan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/31/II/RES.4.2/2020/Kalbar/Res SGU/SEK ENTIKONG, tanggal 01 Februari 2020.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 2 (dua) paket plastik klip kecil berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu, 17 plastik klip kecil kosong, Handphone merk Vivo warna putih, 1 lembar uang pecahan Rp100.000, 2 lembar uang pecahan RM50, 1 helai celana dalam warna merah muda, 1 lembar plastik bening dan 2 helai tisu warna putih. (Bobi).
Leave a Reply