BENGKAYANG – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Beruang telah mengamankan seorang laki-laki warga negara Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melewati jalan tikus.
Satgas Yonif R-641/Bru yang bertugas mengamankan perbatasan negara antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah Kalimantan Barat dari semua kegiatan ilegal, termasuk pelintasan batas antar negara, pada hari Minggu, 28 Juni 2020, telah mengamankan seorang warga negara Malaysia. Laki-laki dengan inisial JH tersebut diamankan saat Satgas Yonif R-641/Bru melaksanakan patroli di sepanjang Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP).
Pengetatan pengawasan jalan tikus atau jalur tidak resmi di sepanjang perbatasan darat negara Indonesia menjadi tugas Satgas Yonif R-641/Bru untuk menjamin kedaulatan wilayah NKRI dan mencegah adanya berbagai kegiatan ilegal. Kegiatan ilegal yang dimaksud yaitu peredaran Narkoba, pembalakan liar, penyelundupan barang dan orang, perdagangan manusia, pelintas batas ilegal, dan lain-lain.
Seperti disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif R-641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, pencegahan aktivitas ilegal di batas negara semakin menjadi perhatian saat ini karena mewabahnya Covid-19. Langkah antisipasi ini diambil karena penyebaran dan penularan virus Corona dapat terjadi lewat media orang maupun barang.
“Pengatatan pengawasan garis batas negara kita lakukan sepanjang siang dan malam sebagai bagian dari langkah antisipasi penyebaran Covid-19,” ungkap Kukuh.
Sedangkan terkait warga negara Malaysia yang telah diamankan anggotanya karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal lewat jalur tidak resmi, Dansatgas Yonif R-641/Bru menyampaikan akan memproses secara hukum dengan berkoordinasi ke pihak Imigrasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Jagoi Babang. Dan selanjutnya warga negara Malaysia tersebut akan kita serahkan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai aturan keimigrasian,” jelas Kukuh.(Bobi).
Leave a Reply