SANGGAU – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau bersama tokoh masyarakat dan beberapa ormas, mengawal sidang kasus karhutla di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Senin pagi, 25 November 2019.
Adapun yang terduga kasus karhutla atas nama Sugiman dan Teruna keduanya merupakan peladang warga asal Tapang Pelundan, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, yang dititipkan oleh Polres Sanggau di rutan kelas II B Sanggau sejak awal November lalu.
Hari ini kedua peladang yang ditangkap karena diduga sebagai pelaku karhutla telah pulang kerumah masing-masing untuk berkumpul dengan keluarganya, setelah permohonan pengalihan tahanan dari rutan kerumah.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau Urbanus, S.Sos meminta 4 hal menyikapi persoalan ini, yaitu;
1. Untuk menjaga kertiban dan ketentraman selama proses sidang berlansung, karena kita masyarakat adat harus bermartabat dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keadilan harus ditegakan demi hukum di indonesia.
2. Kami menghargai bahwa sidang hari ini surat dari dewan adat dayak dikabulkan karena kita adalah permohonan kita meminta kepada hakim ketua PN Sanggau yaitu Permohonan pengalihan tahanan dari rutan ke rumah bukan, penanangguhan.
3. Diminta kepada seluruh elemen masyarakat yang ada, baik pemerintah, lembaga hukum, perusahaan, dan masyarakat adat untuk saling menghargai, maka sanggau ini tenang, aman, damai dan tentram.
4. Saya selaku sekjen DAD mengetuk hati nurani aparat hukum terutama jaksa, hakim dan ketua pengadilan melihat jernih persoalan hukum yang menimpa saudara Sugiman dan Teruna yang sudah dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu.
Sementara itu Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi mengatakan, bahwa penanganan kasus karhutla di kabupaten sanggau setiap tahun pihaknya lakukan. Ia juga memastikan bahwa polres sanggau tidak mau mengkambinghitamkan peladang terkait karhutla.
“Ini komitmen saya dari awal, jadi tentunya pada pagi har ini permasalahannya juga berbeda antara mungkin dengan yang terjadi di sintang dan disini (Sanggau-red) sehingga kami melakukan penindakan terhadap korporasi, mungkin teman-teman bisa lihat kabupaten mana yang melakukan penindakan terhadap korporasi, terhadap perusahaan,” kata AKBP Imam Riyadi di hadapan Massa. (Red).
Leave a Reply