Arsip

Massa Demo Ancam Menginap di Kantor DPRD Kalbar

Advertisement

PONTIANAK – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Kalimantan Barat gelar aksi damai di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Selasa (9/10/2018) sekitar pukul 14: 00 WIB.

Aksi ini merupakan lanjutan aksi yang dilakukan satu hari sebelumnya yakni Senin (8/10), yang ditujukan untuk Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Sejumlah masyarakat yang datang ke Kantor Gubernur Kalimantan Barat itu terlihat membentangkan berbagai spanduk yang bertuliskan berbagai desakan.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Jurnalis Ruai TV Selasa Sore, tuntutan yang disampaikan masih sama dengan aksi yang sebelumnya dilakukan. Setidaknya ada 7 tuntutan yang disampaikan.

Pertama, Gubernur harus taat asas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Gubernur tidak boleh menyimpang.

Kedua, bahwa Gubernur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tidak boleh diskriminatif dan harus adil kepada seluruh kabupaten yang ada di Kalimantan Barat dan memperhatikan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah berkewajiban untuk melakukan penegakan pemenuhan dan pemajuan HAM.

Tuntutan ketiga, Gubernur Kalbar adalah Gubernur untuk semua suku, agama, ras dan golongan jadi harus mampu merangkul semua suku, agama, ras dan golongan serta tidak boleh membeda-bedakan dalam segala hal, serta mampu mengadvokasi, memberikan perlindungan dan memberi pelayanan kepada semua sebagaimana kehendak Pasal 18 huruf (d) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Keempat, Gubernur harus berdamai dengan Sekda M Zeet Hamdy Assovie. Selanjutnya tidak membawa-bawa persoalan pribadi dalam pemerintahan, serta mengembalikan M Zeet Hamdy Assovie ke tempat semula, serta mampu membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat dan bupati serta penyelenggara negara lainnya.

Kelima, Gubernur harus mendukung semua pembangunan di Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang dan kabupaten lainnya, serta tidak memotong APBD 2018 yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Keenam, Gubernur tidak boleh sewenang-wenang dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Gubernur karena tanpa mereka proses pelayanan tidak akan berjalan dengan maksimal dan baik.

Ketujuh, Bahwa Surat Gubernur Kalbar Nomor:800/1646/BKD Tanggal 18 September 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur bertentangan serta tidak sesuai dengan kehendak Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Gubernur harus mempelajari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen PNS secara baik dan benar.

Foto: Massa membawa tuntutan kepada Gubernur Sutarmidji.

Pernyataan sikap tersebut di tandatangani oleh koordinator aksi, Asdi. Melalui pesan singkat salah satu peserta aksi Yohanes Leon mengatakan, rencananya pada Rabu (10/10) pihaknya akan mengerahkan massa lebih banyak lagi, bahkan massa juga direncanakan menginap di kantor DPRD kalimantan barat sampai tuntutan mereka di penuhi.

“Besok lagi (Rabu) aksi ramai mau menginap di kantor DPRD Prov, jam 11, 2 titik Kantor Gub dan Kantor DPRD Massa akan menginap di kantor DPRD.” Jelasnya singkat.(Red)

Advertisement