SINTANG – Penanganan kasus dugaan pemukulan oleh oknum petugas Rumah Sakit Pratama Sintang terhadap keluarga pasien bernama Martin yang terjadi Senin, 11 Maret 2019 lalu hingga kini masih ditangani.
Penanganan kasus hukum tersebut saat ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandau Borneo Keadilan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kalimantan Barat, dengan kuasa hukum, Korintus SH. Bersama kuasa hukumnya korban mendatangi Polres Sintang untuk melaporkan kasus dugaan pemukulan terhadap korban dengan membawa dokumen pendukung, Rabu, 13 Maret 2019.
Setelah membuat laporan ke Polres Sintang, korban pemukulan (Martin) langsung di visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M. Djoen Sintang dan langsung pemeriksaan BAP (berita acara pemeriksaan).
Penasehat Hukum yang juga Ketua LBH Mandau Borneo Keadilan DPW Kalbar, Korintus SH mengatakan, selaku kuasa hukum korban (Martin), dirinya mengecam keras atas apa yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Pratama Sintang, terlebih akibat pengeroyokan tersebut adik korban sampai meninggal dunia akibat pelayanan yang dinilai kurang berprilaku layaknya pelayan rumah sakit yang baik.
“Yang pertama saya selaku kuasa Hukumnya korban mengambil sikap dan mengecam keras atas apa yang dilakukan pihak rumah sakit pratama di Kabupaten Sintang ini dalam melakukan kelalaian terhadap nyawa bahkan sampai meninggal adiknya Martinus dalam melakukan pelayanan yang kurang berprilaku sebagai pelayan yang mana dalam pelayanan rumah sakit yang baik dan benar dan menimbulkan kepanikkan terhadap keluarganya yang bila mana tidak ada kejelasan atas rujukkan Rumah Sakit Pratama ke rumah sakit Ade M. Djoen Sintang dan mengakibatkan si korban di suruh bolak balik untuk mempertanyakan soal kelengkapan administrasi pasien yang sudah meninggal tersebut. Dan pada akhirnya si korban merasa di permainkan pihak rumah sakit Pratama dan menimbulkan emosi agar penanganan adiknya segera di selesaikan dengan baik dan ternyata oknum pengawai RS Pratama memukulnya dalam hal ini adalah pengeroyokan,” tutur kuasa hukum korban kepada ruai.tv, Kamis malam, (14/3).
Kuasa hukum korban, Korintus SH juga sangat menyayangkan hal ini terjadi, sehingga LBH Mandau Borneo Keadilan memastikan, akan mendampingi korban mulai dari tingkat pengaduan hingga penyidik (BAP).
“Ini yang sangat saya sayangi ketika hal ini terus menerus dilakukan pihak RS dan bukanlah sebagai pelayan yang baik, sesuai dengan kode etik profesinya sebagai pelayan masyarakat, yang ke dua saya selaku kuasa hukumnya mengikuti perkembangannya selama saya dampingi ditingkat pengaduan sampai pada tingkat penyidik (BAP),” jelas Korintus SH.
Korintus SH juga menginginkan agar pelaku pemukulan terhadap korban segera ditangkap dan di adili sesuai dengan proses hukum yang ada, dan jika pelaku memiliki etikat baik pihak korban akan menerapkan hukum adat.
“Kami menginginkan pelakunya segera ditangkap dan di adili sesuai dengan proses hukum. Apa bila hal ini tidak ada etikat baik dari pelakunya, nah ada dua pasal yang menurut saya harus penyidik terapkan, yaitu pasal 170 tentang pengeroyokkan dan pasal 351 ayat (1 ), tentang penganiayaan. Kalau pelaku punya etikat baik kita adatkan,” tegas kuasa hukum Martin.
Korintus SH juga berharap, agar pihak RS Pratama bertanggungjawab atas kejadian terbsebut dan pelaku pemukulan dipecat dari jabatannya serta dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, karna menurutnya keadilan harus dibuktikan dengan baik dan benar.
“Harapannya agar RS Pratama bertangungjawab atas kejadian ini, yang kedua pelakunya dipecat dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, ketiga kalau penegak hukum saja tidak menindak lanjuti proses ini, kalau hal ini terjadi lagi dengan pasien yang lain, masyarakat mau mengadu kemana dan percaya dengan siapa? keadilan harus dibuktikan dengan baik dan benar,” Tungkasnya. (Red).
Leave a Reply