“Semakin tinggi levelnya maka makin ketat aturannya,” ujar Wali Kota.
Sejumlah pembatasan akan kembali diberlakukan, sesuai yang aturan dalam Inmendagri tersebut. Edi mengatakan, pembatasan-pembatasan itu bakal berlaku selama dua sampai tiga pekan sejak aturan itu mulai berlaku.
Sedangkan mengenai larangan cuti selama berlakunya PPKM Level 3, Pemkot Pontianak akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Meskipun cuti adalah hak Aparatur Sipil Negeri (ASN) namun kebijakan itu merupakan langkah pencegahan melonjaknya kasus COVID-19.
Baca juga: Ledakan Misterius di Ketapang, Polisi Masih Selidiki
Beberapa larangan dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, di antarnya larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta. Juga larangan menggelar kegiatan seni budaya dan olahraga, larangan pawai, dan arak-arakan tahun baru.
Termasuk, pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup. Sebab tetap berpotensi menimbulkan kerumunan. Ada juga larangan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal. (*/SVE)
Leave a Reply