PONTIANAK – Personel Jatanras Polresta Pontianak Kota, mengamankan 5 (lima) Orang terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan, Selasa, 23 Juli 2019, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap Lima pelaku tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/ 1219/ VII/ RES.1.6/ 2019/ KALBAR/ RESTA PTK KOTA tanggal 23 Juli 2019. Dimana pelapor yang juga korban bernama Ajang (39), warga Jalan Beringin, Gang Beringin II, No. 75 A, RT.001/RW.012, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
Masing-masing Lima pelaku pengeroyokan tersebut berinisial BA (28), RA (29), DS (47), MD (33) dan DP (42). Adapun kronologis penangkapan terhadap ke Lima pelaku bermula saat pelapor (korban) membeli 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan nopol KB 1801 SN secara kredit melalui leasing Oto Finance dan sudah berjalan 14 bulan pembayaran.
Namun di bulan Juni dan Juli Pelapor (korban) menunggak pembayaran mobil tersebut, kemudian datang terlapor yang merupakan Debt Collector Leasing Oto Finance menarik kendaraan secara paksa sehingga korban mengalami kekerasan dengan cara dipiting dan memegang anggota tubuh sehingga korban tidak bergerak kemudian mengambil kunci mobil di saku depan sebelah kanan dan membawa mobil tersebut sehingga pelapor mengalami rasa sakit pada leher dan tangan sebelah kanan. Lokasi pengeroyokan tersebut terjadi di depan Royal Gardenia, Jalan Terminal Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak Kota guna pengusutan kasus lebih lanjut.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polresta Pontianak Kota, Pada Selasa, 23 Juli 2019, sekitar pukul 19.00 WIB Personel Jatanras Polresta Pontianak Kota menyelidiki keberadaan yang diduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan berinisial DS dan Empat rekan lainnya. Sekitar pukul 21.00 WIB Personel Jatanras mendapatkan informasi dari informan bahwa yang diduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan berinisial DS dan Keempat rekannya sedang berada di gudang Oto Finance Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota.
Selanjutnya Personel Jatanras bergerak menuju alamat yang dimaksud. Setibanya dialamat tersebut Personel Jatanras langsung mengamankan terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan berinisial DS dan keempat rekannya. Setelah dilakukan introgasi awal diperoleh keterangan bahwa benar Pelaku DS mengakui telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan sesuai Laporan Polisi ( LP ) bersama 4 (empat) orang rekan kerjanya yang juga merupakan terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan yang masing-masing berinisial BA, RA, MD dan DP.
Selanjutnya yang diduga 5 (lima) orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut. Para terduga pelaku ini terancam Pasal 351 KUHP ( Penganiayaan ) Jo Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan). (Red).
Leave a Reply