Arsip

Komnas HAM Akan Reformasi Tata Kelola Kelembagaan

Advertisement

PONTIANAK – Ketua Komnas HAM RI Ahmad Topan Damanik melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Rabu 10 Oktober 2018.

Pada kunjungannya tersebut Ahmad Topan Damanik bertemu dengan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Kapolda Kalbar Irjen Polisi Didi Haryono, untuk merencanakan MoU dalam penanganan HAM di Wilayah Kalimantan Barat sebagai perpanjangan pemerintah pusat.

Selain itu Ahmad Topan juga menggelar Forum diskusi bersama sejumlah awak media yang dipusatkan di aula Kantor Komnas HAM Kalimantan Barat bersama ketua perwakilan Komnas HAM Kalbar, Nelly Yusnita.

Advertisement

Dalam diskusi tersebut Ketua Komnas HAM RI Ahmad Topan Damanik memaparkan beberapa target kinerja Komnas HAM RI kedepan, termasuk menata kembali kelembagaan sehingga penanganan hak asasi manusia di Indonesia bisa berjalan maksimal.

Beberapa target yang akan dilakukan Komnas HAM RI kedepan diantaranya; Pertama, Penanganan pelanggaran HAM berat. Sampai saat ini Komnas HAM sudah menyampaikan 10 (sepuluh) pelanggaran HAM yang sudah di kirim ke Kejaksaan Aguang (Kejagung) RI. Dari 10 kasus tersebut satupun belum menunjukan lampu hijau, meski sudah ada kesepakatan untuk di bawa ke pengadilan. Komnas HAM menilai hal ini sangat penting ditangani karena sudah tertuang dalam Nawa Cita Presiden Joko Widodo, sehingga dalam kasus ini Komnas HAM menuntut Nawa Cita tersebut.

Kedua, Penyelesaian konflik agraria. Dari 8000 kasus laporan yang masuk ke Komnas HAM paling banyak terkait agraria, perkebunan dan pertambangan termasuk investor dalam negeri maupun luar negeri.

Salah satunya konvensasi terhadap lahan yang digusur untuk pembangunan Nasional, bahkan BUMN sekalipun juga membandel sehingga dalam hal ini Komnas HAM mendorong agar sebelum kontraktor dengan pemilik lahan ada kesepakatan lahan milik masyarakat tersebut tidak boleh di apa-apakan. Dalam hal ini agraria juga merupakan program strategis Nasional karena tercantum dalam Nawa Cita.

Ketiga, Pelanggaran HAM antar warga. Seperti Intoleransi, yang terjadi melalui momen Pilkada, Pemilu, isu sara, dan ujaran kebencian. Komnas HAM menilai Kalbar juga masih memiliki potensi dimaksud.

Keempat, Reformasi tata kelola organisasi kelembagaan Komnas HAM. Saat ini masih dinilai kurang dalam tata kelola kelembagaan yang rencananya akan di Asesment.

Untuk memperbaiki kelembagaan tersebut Komnas HAM harus melakukan MoU bersama Gubernur dan Polda di setiap daerah. Selain itu juga MoU dengan Universitas, di Kalimantan Barat satu diantaranya Untan untuk melakukan penelitian mengenai isu tertentu, seperti pencegahan resolusi konflik sebelum kejadian. Selain Perguruan tinggi Negeri juga melibatkan perguruan tinggi swasta termasuk mahasiswa itu sendiri.

Selain membahas empat langkah yang akan dilakukan kedepan itu, Ketua Komnas HAM RI juga menjelaskan bahwa tuntutan yang disampaikan ke Komnas HAM oleh ormas dan lembaga pemerhati lingkungan yakni masyarakat memiliki hak atas hidup sehat, dalam hal ini di lingkungan hidup yang sehat dan baik seperti kasus bencana kabut asap yang pernah terjadi beberapa waktu terakhir. Sehingga untuk menangani kasus HAM tersebut kelembagaan Komnas HAM juga harus ditata dengan baik.

Komnas HAM akan menyegarkan kembali kelembagaannya dimana saat ini memiliki 300 SDM (sumber daya manusia), 200 PNS (pegawai negeri sipil), 100 Lebih tenaga honorer. Sehingga pihaknya saat ini harus ada penambahan Sumber Daya Manusia dengan membuka 123 Kuota CPNS tahun 2018.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Komnas HAM Kalbar, Nelly Yusnita mengatakan, di Kalbar 10 tahun terakhir menempati posisi ke 2 tren Kasus HAM di Indonesia yang di dominasi Konflik Agraria, dimana yang terbanyak ada di Kabupaten Kubur Raya.

Untuk mengatasi hal tersebut Komnas HAM Kalbar harus berkoordinasi dengan Pemerintah daerah setempat untuk merespon persoalan HAM di tengah masyarakat, jika pemerintah daerah tidak bisa mengatasinya maka Komnas HAM yang akan ambil alih.

“Yang sudah kita lakukan meminta pemda untuk mengambil sikap, jika tak di respon baru Komnas HAM mengambil tindakan seperti mediasi.” Jelasnya.

Untuk jumlah laporan yang diterima Komnas HAM Kalbar terkait HAM, pada Tahun 2017 sebanyak 61 kasus, dan untuk tahun 2018 per bulan September sebanyak 43 kasus, namun dari sejumlah kasus tersebut ia tidak menyebutkan jumlah yang sudah diselesaikan dan sedang dalam proses.

“Untuk kasus yang sudah di selesaikan saya lupa data pastinya.” tambah Nelly

Selain itu Ketua Komnas HAM RI Ahmad Topan Damanik juga menegaskan, bahwa setiap kasus HAH yang berkaitan dengan Agraria dan Korporasi untuk tidak ada Oknum aparat membekingi yang seolah-olah melindungi Perusahaan, jika hal itu terjadi masyarakat bisa melaporkan ke Komnas HAM untuk ditindaklanjuti.

“Kita sudah MoU dengan Kapolri, jika ada aparat yang terlibat melindungi kasus agraria kita tindak.” Tegas Ketua Komnas HAM RI. (Red).

Advertisement