Arsip

Komisi Nasional Disabilitas Puji Komitmen Pemkot Pontianak Penuhi Hak Disabilitas

Pj Wali Kota Pontianak menerima kunjungan Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI ke Pemkot Pontianak, Kamis (29/08/2024). (Ist/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, melakukan kunjungan kerja ke Kota Pontianak. Rombongan diterima Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian beserta jajaran Pemerintah Kota Pontianak, di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (29/08/2024).

Selain itu, sejumlah pengurus organisasi penyandang disabilitas juga turut hadir, seperti Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), National Paralympic Committee (NPC), Persatuan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) dan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUA).

Deka Kurniawan, Wakil Ketua KND RI menerangkan, kunjungan kerja ini merupakan kedua kalinya di Pontianak. Menurutnya, sebagai lembaga negara yang independen dan non struktural, pihaknya memiliki mandat dan tugas untuk melakukan pemantauan, evaluasi dan advokasi terhadap kehormatan dan perlindungan disabilitas di seluruh Indonesia.

Advertisement

“Karena kami bukan lembaga yang punya struktur hingga ke daerah, maka kami terjun langsung ke daerah ke berbagai provinsi, kabupaten/kota untuk memastikan hak disabilitas itu betul-betul terpenuhi, termasuk di Kota Pontianak Provinsi Kalbar,” ujarnya.

Deka Kurniawan menilai, Kota Pontianak sudah sejak lama memiliki komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap penyandang disabilitas. Satu di antaranya dengan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Nomor 13 tahun 2013. Namun demikian, sebagaimana yang telah disampaikan pihaknya pada kunjungan sebelumnya, bahwa Perda itu harus mengikuti regulasi yang di atasnya karena sudah ada regulasi atau peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 2016.

“Maka kami sudah menyampaikan agar kiranya Pemkot Pontianak bersama DPRD bisa segera melakukan upaya revisi Perda yang ada,” tuturnya.

Baca di halaman berikutnya…

Advertisement