PONTIANAK – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan 3 (tiga) perusahaan di Kalimantan Barat sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya saat berkunjung ke Kota Pontianak, Minggu (1/9) kemarin.
“Di Kalbar, ada tiga perusahaan yang di sidik KLHK, tapi kami tidak tahu yang Polisi. Karena ada banyak. Penyidikannya jalan terus, pokoknya semua (proses) dijalankan terus dari yang disegel,” tegas Menteri Siti Nurbaya.
Siti Nurbaya menambahkan, total ada 19 perusahaan di Indonesia yang telah disegel oleh KLHK karena terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dari 19 perusahaan itu, tiga diantaranya berada di Kalbar. “Yang pasti, sampai 15 Agustus 2019 ada 19 Konsesi yang disegel. Rinciannya, 18 di konsesi perusahaan dan satu milik perorangan. Total luas lahan yang terbakar sekitar 2.209 hektare berada di Jambi, Riau, Kalbar dan Kalteng,” tuturnya.
Menteri memastikan pemerintah tetap akan bertindak tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan. “Saya (sudah) minta kepada Pak Dirjen untuk diintensifkan saja, tidak boleh ada toleransi apa-apa,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK RI Rasio Ridho Sani mengatakan, ada 27 lokasi perusahaan yang telah disegel KLHK. Lokasi penyegelan itu tersebar di lima provinsi. Adapun rinciannya, 17 di Kalimantan Barat, Empat di Riau, Satu di Jambi, Satu di Sumatera Selatan dan Empat di Kalimantan Tengah.
“Total areal yang disegal seluas 4.490 hektare,” ujar Rasio Ridho Sani.
Kemudian KLHK juga menyegel lahan seluas 274 hektare di Kalimantan Barat dan tengah dilakukan proses penyidikan terhadap satu orang tersangka berinisial UB. “Penyidikan juga dilakukan terhadap tiga perusahaan yaitu PT. SKM dengan luas terbakar 800 hektare, PT. ABP dengan luas terbakar 80 hektare dan PT. AER dengan luas terbakar 100 hektare,” papar Dirjen.
Rasio Ridho Sani mengatakan, pemerintah akan melakukan sanksi administratif, pidana dan pembekuan izin terhadap perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan. “Yang terbakar ini kebanyakan memang lahan perkebunan dan HTI (hutan tanaman industri). Komoditas yang mendominasi ya sawit,” katanya.
Menurut Rasio, saat ini KLHK tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum apa saja apabila terdapat langkah gugatan baik itu perdata maupun pidana. Pemeriksaan tersebut juga terus diintensifkan dalam pengumpulan bahan keterangan terhadap lahan konsesi yang ada. Sedangkan tiga lainnya, kata Dirjen, telah ditetapkan sebagai tersangka atau masuk ke dalam tahapan penyidikan.
Adapun ketiga perusahaan yang masuk ke tahap penyidikan itu antara lain, PT. SKM dengan karhutlanya seluas 800 hektare, PT. ABP seluas 80 hektare dan PT. AER 100 hektare yang keseluruhannya berada di Kalimantan Barat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku karhutla dapat dikenakan sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan saksi denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.
Dirjen menambahkan, pemerintah juga telah melayangkan surat peringatan terkait dugaan karhutla kepada 210 perusahaan lainnya. Menurutnya, sejauh ini 99,9 persen kasus karhutla yang terjadi di Indonesia disebabkan ulah manusia, baik itu disengaja maupun tidak sengaja.
Berdasarkan data dari KLHK, berikut nama-nama perusahaan yang disegel oleh KLHK dan tersangka karhutla; PT. UKIJ, PT. PLD, PT. GKM, PT. DAS, PT. SUM, PT. MSL, PT. SP, PT. MAS, PT. SPAS, PT. ABP, PT. SKM, PT. PBS, PT. HKI, PT. BMH, PT. IGP, TANS DAN ER. Sementara perusahaan tersangka karhutla yakni; PT. SKM seluas 800 hektare, PT. ABP seluas 80 hektare dan PT. AER seluas 100 hektare. (Red).
Leave a Reply