PONTIANAK – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat dan tim penilai berdialog dengan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono beserta jajarannya Kamis (11/10/2018). Pertemuan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) pemeringkatan badan publik..
Pelaksana Tugas Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan Apreseasi terhadap kegiatan KI untuk peningkatan pelayanan informasi. Yang menjadi catatan adalah perlunya klasifikasi data yang terbuka, data yang terbuka sebagian dan data yang rahasia. Untuk mendukung data informasi Comment center di kominfo Kota Pontiank menjadi pusat integrasi informasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Pontianak.
Selain itu salah satu permasalahan adanya pemohon informasi tidak mau menunjukkan identitas pemohon, bahkan ada yang menggunakan data palsu. Edi menambahkan keterbukaan informasi berdampak positif pada kinerja dan kepercayaan masyarakat, seperti memuat penganggaran, dana bansos dan lainnya. Keterbukaan juga meminimalisir pelanggaran oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) pengelolaan pemerintahan.
Hambatan juga karena masih adanya kekurang SDM (Sumber Daya Manusia) terhadap prosesur pelayanan keterbukaan informasi. Catatan Walikota dalam hal ini adalah penggunaan informasi diharapkan untuk hal positif jangan sampai digunakan untuk negatif seperti pemerasan.
Setelah berkonsultasi dengan Komisi Informasi, Walikota memandang perlu adanya Perda atau perwa untuk mengatur koordinasi antara OPD dan kepala daerah mengenai informasi yang terbuka atau tidak dilingkungan pemkot. Untuk pelayanan perizinan di Pemkot Kota Pontianak, salah satu komitmen Pemkot ialah terlambat satu hari pelayanan, biaya perizinan dikurangi 5 %, sebagai kompensasi atas keterlambatan layanan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Pontianak, Uray Indra Mulya menambahkan, Kewajiban badan publik melaporkan pelayanan permohonan informasi ke Komisi Informasi. KI juga diharapkan membantu Pemkot untuk memperbaiki pelayanan informasi masyarakat. Senada dengan Walikota, Mengenai permintaan informasi ada yang ditolak, seperti contoh jati diri penderita AIDS. Hal ini mengindikasi perlunya edukasi di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Ketua KI, Rospita Vici P, menyatakan pemohon informasi juga wajib memberi tujuan penggunaan informasi, karena jika disalahgunakan ada ancaman pidana. Pemohon informasi wajib menyertakan identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pemohon pribadi atau terdaftar di Kemenkumham untuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Sementara itu Komisioner Komisi Informasi, Abang Amirullah, menekankan dua hal tujuan kegiatan KI ini yang pertama, terkait Tata kelola pemerintahan yang transparan. Kedua menciptakan Masyarakat informasi yang mampu menggunakan informasi dengan bijak.
Tahun 2017 Pemkot Pontianak adalah peringkat pertama keterbukaan informasi untuk pemerintah daerah se Kalimantan Barat.
Tahun 2018, Komisi Informasi bersama Tim Penilai, terdiri dari perwakilan akademisi, pemerintah provinsi dan media, melibatkan Ruai TV melakukan visitasi di 100 badan publik dari 300 badan publik se-Kalbar yang berpartisipasi ( Red).
Leave a Reply