Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat menjadi landasan kerja sama yang baik dan berkelanjutan, dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat di tingkat lokal. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat jaringan perlindungan sosial yang melibatkan berbagai pihak.
“Sehingga masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses yang mudah dan merata terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana menyatakan BPJS Ketenagakerjaan, untuk terus berperan aktif dalam mendukung perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat Kota Pontianak.
“Dengan memberikan akses lebih luas terhadap jaminan sosial, diharapkan masyarakat akan semakin terlindungi dan mampu mengakses manfaat yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” terangnya.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply