Arsip

Ketua RT dan RW di Pontianak Dapat Perlindungan Jamsos Naker

Penandatangan MoU antara Pemkot Pontianak dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Selasa (30/04/2024). (Ist/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), mengenai Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsos Naker) bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).

Perlindungan Jamsos Naker itu juga diberikan kepada Kader Posyandu, Pekerja Sosial Keagamaan Penerima Insentif, dan Relawan Tim Reaksi Cepat Bencana. Salah satu hotel menjadi tempat penandatanganan, disela-sela acara pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Bursa Kerja Khusus (BKK), Selasa (30/04/2024).

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, nota kesepahaman ini sebagai tindak lanjut Pemkot Pontianak, atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021, tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kesepakatan ini merupakan komitmen Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan, untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada kelompok-kelompok masyarakat tersebut.

Advertisement

“Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para penerima manfaat tersebut, sehingga mereka dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas maupun aktivitas mereka,” ujarnya.

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada sekitar 7000 penerima manfaat. Adapun bentuk perlindungan yang diberikan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Jaminan perlindungan ini bertujuan sebagai jaring pengaman dalam bekerja, menjaga stabilitas ekonomi dan pencegahan munculnya kemiskinan baru,” jelasnya.

Baca di halaman berikutnya…

Advertisement