Arsip

Kepsek Berstatus PNS Cabuli Muridnya yang Baru Kelas 2 SD

Advertisement

KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu meringkus seorang oknum Kepala Sekolah (kepsek) karena mencabuli siswinya yang masih dibawah umur di dalam kelas, di salah satu Sekolah Dasar (SD), desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 6 Maret 2019, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan pelaku bermula saat kakek korban, Limin, melaporkan kasus yang menimpa cucuknya berinisial RE yang baru duduk di bangku Kelas II SD, dicabuli oleh oknum Kepala Sekolah berstatus PNS berinisial PJ (55). Merasa tidak terima dengan pencabulan terhadap cucuknya, Limin melaporkannya kasus tersebut ke Polsek Empanang, Rabu, 6 Maret 2019, Pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, korban menceritakan sekitar 1 Minggu yang lalu, pada saat itu Korban masih berada diruang Kelas belajar disalah satu sekolah dasar negeri, dusun Upak Hilir (Kelas II) sendirian dan sedang mengerjakan tugas yang belum selesai, sedangkan teman-teman yang lain sudah selesai dan diperbolehkan pulang kerumah.

Advertisement

Seketika sedang mengerjakan tugas tiba-tiba Guru (Terduga) langsung menghampiri Korban dan memberikan Kue/Roti kepada Korban, setelah itu Guru (Terduga) langsung membuka baju dan celananya sendiri serta membuka celana Korban dan langsung melakukan hubungan intim selayaknya Suami-Istri.

Korban baru menceritakan kejadian tersebut setelah kurang lebih 1 Minggu berlalu kepada pihak Keluarga dikarenakan selalu merasa sakit pada kemaluan saat buang air kecil. Pelapor yang merasa terkejut atas kejadian yang menimpa Cucunya Korban tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Empanang

Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No: 440/ 601/ Dikes/ Pusk.Epg/ 2019 Dasar Permintaan No Pol: Ver / 03 / III / 2019 Polsek Empanang, tampak luka lecet di bibir dalam kemaluan kiri ukuran 1,5 CM × 0,7 CM dengan pinggir sedikit kemerahan, tidak tampak pendarahan.

Tampak luka lecet di bibir dalam kemaluan kanan ukuran 1 CM × 0,5 CM dengan pinggir sedikit kemerahan, tidak tampak pendarahan, tampak robekan lama di selaput dara pada arah jam 3, jam 5, jam 7 dan jam 9. Robekan tampak sampai dasar, bentuk tidak teratur, tidak tampak pendarahan, tidak ada cairan sperma dari kemaluan.

Dari fakta-fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan luar di dapatkan luka lecet pada bibir dalam kemaluan kiri dan kanan dengan pinggir sedikit kemerahan, luka robek lama pada selaput dara di arah jam 3, jam 5, jam 7 dan jam 9 dengam Robekan tampak sampai dasar bentuk tidak teratur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya PJ dikenakan dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang udang, dengan ancaman hukuman pasal 81 dan pasal 82 selama minimal 5 tahun sampai 15 tahun. (Red).

Advertisement