SINTANG – Lagi-lagii anak dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual oleh pria hidung belang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kali ini menimpa korban DN (14) seorang gadis dibawah umur, warga Jalan masuka gang amal, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, yang mengalami nasib malang kehilangan keperawanannya pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.30 WIB. Tak tanggung-tanggung DN digauli dua pria tersebut di dua tempat berbeda.
Pencabulan ini terungkap setelah keluarga yang tak lain adalah ibu korban berinisial M (43) mengetahui anaknya DN tak pulang-pulang setelah melakukan pencarian serta melaporkannya ke Mapolres Sintang dengan nomor laporan Polisi Nomor: LP/08 /I/RES.1.24/2020/Kalbar/Res Stg/ SPKT tanggal 18 Januari 2020. Parahnya lagi pelaku merupakan pelajar berinisial M (18), warga Dusun Nanga Muan, Desa Buluh merindu, Kecamatan Kayan Hulu dan A (16) warga Dusun Arak, Desa Buluh merindu, Kecamatan Kayan hulu.
Paur Sub Bagian Humas Polres Sintang, Ipda Baryono mengungkapkan, kejadian itu bermula pada Rabu (15/1) sekitra pukul 19.00 WIB, ibu korban beserta keluarga mencari korban namun tidak dapat ditemukan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapat informasi bahwa korban berada di disebuah Kaffe di Jalan Lintas Melawi.
Selanjutnya kakak korban menjemput korban di Kaffe tersebut dan membawanya pulang kerumah, sesampainya di rumah Ibu korban bertanya kepada korban mengapa tidak pulang kerumah, lalu korban bercerita bahwa ia telah dicabuli oleh tersangka di Halaman bangunan kosong belakang Rumah Sakit Rujukan Jalan Y.C.Oevang Oeray, Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang dan di tepi Danau (bekas galian tambang emas) Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, pada Selasa (14/1) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku setelah Ibu korban melapor ke Polsek Sintang Kota, kemudian keluarga korban bersama-sama anggota Polsek Sintang kota mengamankan tersangka di kost tersangka di Jl. Masuka Kel. Kapuasn kanan hilir Kec. Sintang Kab. Sintang lalu tersangka di bawa ke Polres Sintang guna penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Ipda Baryono.
Selain menangamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ( satu) Helai Baju kaos warna merah, 1 ( satu) Helai celana pendek warna merah, dan 1 ( satu) helai Sweater warna hitam.
Atas kelakuan bejatnya tersangka terancam dikenakan Tentang Dugaan Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (Red).
Leave a Reply