PONTIANAK – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan POS dan Informatika bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat, mensosialisasikan Televisi Digital di Kota Pontianak, Kamis (25/7/2019).
Sosialisasi yang melibatkan ratusan peserta dari media massa, kalangan profesional, pemerintah daerah, mahasiswa, dan dosen ini menekankan pentingnya migrasi dari TV analog ke TV digital, dimana dengan menggunakan TV digital, dalam satu frekuensi bisa sampai 25 saluran siaran, sementara jika menggunakan TV analog untuk satu frekuensi hanya menyediakan satu saluaran siaran TV saja.
Dalam sosialisasi ini juga disampaikan salah satu kendala migrasi dari TV analog ke TV digital adalah belum disahkannya undang-undang penyiaran yang saat ini masih di DPR RI sehingga belum memiliki landasan hukum yang kuat, sementara yang berlaku selama ini, hanya berdasarkan keputusan dari Kemenkominfo.
Sementara itu, KPID Kalimantan Barat mengatakan, jika migrasi dari TV analog ke digital resmi diberlakukan, maka pengawasan konten atau isi siaran akan menjadi tantangan tersendiri bagi KPI ke depan. Sebab dalam satu frekuensi akan ada 25 saluran konten yang diawasi, berbeda dari saat ini dimana dalam satu frekuensi hanya satu saluran yang diawasi.
Dari sisi keunggulan, dibandingkan siaran TV analog kualitas siaran TV digital dari segi gambar dan suara lebih utuh, dan tayangan jernih (tidak semut-semut). Khusus untuk di Kalimantan Barat, saat ini belum ada media elektronik yang menggunakan TV digital dan belum ada juga masyarakat yang mengaksesnya. Sementara untuk secara nasional baru Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang menggunakannya dan sudah tersebar di 63 titik. (Red)
Leave a Reply