Ratusan karyawan PT. DSM (Group HPI Agro) bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Kabupaten Landak mendatangi Kantor Bupati Landak, Kamis (7/6/2018).
Kedatangan mereka untuk menyuarakan lima (5) tuntutan diantaranya meminta pihak perusahaan mengakomodir hak-hak normatif karyawan seperti menuntut perusahaan mencabut perjanjian kerja buruh harian lepas yang diedarkan pihak perusahaan beberapa waktu lalu, kemudian menuntut kepesertaan jaminan sosial untuk karyawan baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, dan menuntut agar buruh harian lepas tidak dianaktirikan oleh pihak perusahaan. Selain itu karyawan juga menuntut, agar pihak perusahaan mengangkat karyawan yang sudah bekerja selama 3 (tiga) tahun menjadi karyawan tetap sesuai Permenaker no. 100 tentang PKWT dan PKWTI.
Sementara itu anggota Komisi V DPRD Provinsi Kalbar asal Kabupaten Landak Markus Amid kecewa, karena pihak PT. HPI Agro tak hadir dalam audiensi antara karyawan dengan pihak perusahaan ini.
Markus Amid meminta kepada pemerintah Kabupaten Landak dan provinsi Kalimantan Barat untuk serius menangani persoalan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan karyawan PT. HPI Agro ini.
Dalam kesempatan ini Ketua KSBSI Cabang Kabupaten Landak, Yusuf juga mengingatkan, jika pada pertemuan berikutnya pihak perusahaan kembali tidak hadir, maka karyawan mengancam akan melakukan mogok kerja. (Red)
Leave a Reply