SANGGAU – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus menyebut bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi pembicaraan publik Sanggau sudah ditangani pihak Kepolisian dari Polres Sanggau.
“Polda yang nangani, kemudian diserahkan ke Polres. Sama saja, mau kami atau mereka yang nangani,” ujar Tengku ditemui di kantornya, Selasa (1/12) siang.
Dikatakan Tengku, kasus yang menimpa 12 warga Dusun Pagar Silok, Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir sangat beraroma korupsi. Bagaimana tidak, Kartu KKS yang mestinya di pegang orang yang berhak, tapi dikuasai oleh pihak lain.
“Kalau memang bantuan pemerintah itu digelapkan oleh seseorang, itu masuk tindak pidana korupsi,” tegas Tengku.
Tengku mengungkapkan, pihaknya sangat konsen menyelamatkan uang negara. Apalagi yang sifatnya bantuan Pemerintah kepada rakyat miskin.
“Ini konsen kita di Kejaksaaan. Tapi karena ini sudah ditangani pihak kepolisian, kita tunggu saja hasilnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, 12 warga Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir mengeluhkan uang bantuan pemerintah dalam program PKH yang hilang. Jumlahnyapun cukup fantastis mencapai Rp113 juta. (Bobi).
Leave a Reply