Arsip

Kadisdik Sintang Irit Bicara Usai Kekalahan Bupati di PTUN Pontianak

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, Yustinus. (Foto/Ist)
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, Yustinus, memberikan tanggapan singkat atas putusan Majelis Hakim PTUN Pontianak yang mengabulkan gugatan seorang guru SD terhadap Keputusan Bupati Sintang Nomor: 800.1.6.4/1389/KEP-BKPSDM-D/2024.

Meski keputusan ini menjadi perbincangan hangat, Yustinus memilih irit bicara. “Ndk apa-apa Bg..Ad Bagian Hukum Pemda yang menangani,” ujarnya singkat, Jumat Sore.

Diketahui, Julia Roli Sennang Banurea, guru di SD Negeri 06 Ransi Dakan, menggugat keputusan bupati yang menunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun.

Advertisement

Gugatan itu juga terkait kebijakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 Tahun 2023 dan Nomor 40 Tahun 2024, yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Majelis Hakim PTUN Pontianak melalui Putusan Nomor: 26/G/2024/PTUN.PTK menyatakan Keputusan Bupati Sintang tersebut batal. Hakim juga memerintahkan Bupati untuk mencabut keputusan itu dan membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Selain sanksi penundaan pangkat, Julia bersama sejumlah guru lainnya sebelumnya di copot dari jabatan.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Bupati Sintang di ketahui mengangkat 34 orang sebagai kepala sekolah. Namun, pengangkatan itu diduga cacat hukum karena beberapa ASN yang diangkat belum memenuhi syarat, seperti pangkat golongan 3B dan sertifikasi kepala sekolah.

Kemenangan Julia di PTUN Pontianak menjadi angin segar bagi para guru yang merasa di perlakukan tidak adil. Julia menyebut keputusan ini membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran.

“Kami tetap optimis, Mahkamah Agung juga akan memihak kepada perjuangan kami, terutama para guru yang mengabdi di daerah perbatasan dan terpencil,” ujar Julia.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memberikan peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk lebih bijaksana dalam membuat kebijakan, terutama yang berdampak pada hak dan kesejahteraan pegawai negeri sipil.

Advertisement