Arsip

Kadinkes Landak Bantah Zona Merah

sertifikat abal-abal - zona kuning rumah sakit
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Penetapan zona merah atau risiko tinggi COVID-19 di Kabupaten Landak, dianggap menggunakan data yang tidak aktual. Sebelumnya, BLC Satgas COVID19 nasional pada 24 Agustus 2021 memasukkan Landak dalam kategori zona zona merah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Subanri,Rabu (25/8/2021), membantah status tersebut. Dia berargumentasi, data yang tersebut tidak aktual. Karena menggunakan data kasus dari satu hingga dua pekan lalu.

Baca juga: Bengkayang Oranye, Landak dan Melawi Zona Merah

Advertisement

“Data tersebut tidak aktual karena pendataan itu menggunakan Permenkes yang menggunakan data BOR dan hasil PCR. BOR Landak sempat naik, tapi itu dua minggu lalu. Sementara kita tidak menggunakan PCR. Hasil PCR keluar terlalu lama karena mengantre di provinsi,” kata Subanri.

Dalam infografis yang viral di media sosial, Landak menempati posisi 13 dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Kategori kenaikan kasus di Landak mencapai angka 1.80 atau zona risiko tinggi.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement