KALBAR – Ketua Forum Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat (FPPK), Abelnus menyambut baik kebijakan pemerintah pusat dengan mengeluarkan PP P3K Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru honorer, Senin 2/12/2018.
“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini telah lama terabaikan,” pungkas Abel.
Menurut Abelnus yang juga pengamat wilayah Perbatasan dan Pedalaman Kalbar, mengatakan bahwa PP P3K merupakan kabar gembira untuk guru Honorer, karena guru honorer akan memiliki hak yang sama selayaknya dengak guru PNS.
“Sekarang ini guru honorer kesannya tidak memiliki gaji standar, karena dilapangan ditemukan gaji guru honorer hanya sebesar Rp 150 – 250 ribu per bulan,” ungkap Abel.
Padahal beban kerja guru honorer lebih berat dibandingkan dengan guru PNS, namun tidak sebanding dengan pendapatannya, jelasnya.
PP P3K sendiri adalah mengatur tentang penggangkatan guru honorer yang setara dengan guru PNS dengan kriteria 1. Usia 35 tahun, 2. Gaji guru honorer sama dengan PNS, 3. Guru honorer mempunyai hak yang sama dengan guru PNS, 4. Guru honorer tidak memiliki uang pensiun, dan 5. Masa kerjanya fleksibel.
Semoga Kebijakan ini dapat membantu kesejahteraan guru honorer khususnya guru honorer di wilayah Perbatasan dan pedalaman Provinsi Kalimantan Barat, harap Abel. (Red).
Leave a Reply