SINTANG – Ahli waris mendiang Flaviana Evi (27), korban kecelakaan berujung maut pada Jumat (31/1/2020) di sekitar Jembatan Kapuas 2, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, pihak Jasa Raharja yang berkomunikasi dengan pihak keluarga dan tiba langsung di Dusun Silit, Desa Nanga Pari, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang menjumpai orangtua korban pada Senin (3/2/2020) sore. Selain menyampaikan turut berdukacita atas meningalnya Flaviana Evi, pihak Jasa Raharja kemudian menjelaskan kewajiban dalam bentuk santunan yang akan disalurkan kepada pihak ahli waris.
“Karena korban belum pernah menikah, maka ahli waris korban yang sah kami serahkan kepada orangtua. Untuk santunan meninggal dunia dari kami itu tidak ada potongan administrasi sepeserpun. Jika kemudian hari ada pihak yang mengatasnamakan Jasa Raharja atau pihak terkait, itu sama sekali bukan dari kami. Kita wajib menyerahkan ini secara transfer melalui rekening bapak,” jelas Adirwan Akbar, Pelaksana Administrasi Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Sintang.
Lebih lanjut, Adirwan menambahkan bahwa uang santunan yang diberikan sama sekali bukan ganti nyawa, tetapi bentuk kepedulian (pemerintah) kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan.
Nobertus Edison, ahli waris yang juga ayah kandung mendiang Flaviana Evi bersama istri dan keluarga menerima kedatangan perwakilan Jasa Raharja. Selain mendapat penjelasan mengenai santunan yang diberikan, beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Adirwan Akbar dan rekannya Hamdan dari Jasa Raharja Perwakilan Sintang yang kala itu mendatangi langsung pihak keluarga sehari setelah pemakaman dilakukan. “Saya menyampaikan terima kasih atas santunan yang (akan) diberikan,” jelasnya.
Sehari kemudian, setelah melewati jalan berliku pergi ke Silit dan selanjutnya kembali ke kota Sintang, proses pengurusan administrasi dilanjutkan. Pada hari itu pula, santunan dari pihak Jasa Raharja pun disalurkan melalui rekening bank BRI atas nama ayah kandung mendiang Flaviana Evi, Nobertus Edison.
Sebagaimana diketahui, mendiang Flaviana Evi yang merupakan anak kedua dari dua bersaudara buah kasih pasangan Nobertus Edison (54) dan Marsiana Marici (49). Nasib naas menimpa adik kandung dari Urbanus Ivo (29) yang sehari-hari mengabdi sebagai guru honorer di SMAN 1 Sepauk hingga meregang nyawa karena kecelakaan lalu lintas. Mobil dum truk dengan nomor polisi KB 8117 HA yang dikendarai Rio Prasetyo menabrak sepeda motor yang ditumpangi korban dengan nomor polisi KB 5505 EA. Kecelakaan tersebut menyebabkan gadis asal Dusun Silit di Kecamatan Sepauk tersebut turut tergilas dum truk dengan kondisi bagian kepala luka hingga meninggal di tempat.
Perjuangan untuk mengadu nasib mengikuti tes sebagai calon PNS dalam perjalanan menuju Kota Pontianak pada hari itu pun berakhir. Angka 31 di bulan Januari awal tahun seolah menjadi angka yang menandai ujung perjalanan hidup mendiang, menghembuskan nafas terakhir tepat pada 31 Januari 2020. Kepergian Evi meninggalkan duka juga luka bagi semua terlebih bagi pihak keluarga yang ditinggalkan. Beristirahatlah dengan damai melalui jalan keselamatan dan kehidupan yang telah dijanjikanNya.(Adam/Red)
Leave a Reply