Arsip

Jalan Warga di Desa Tirta Karya Lumpuh Tertimbun Lahan Perusahaan

Advertisement

SINTANG – Warga Nanga Sekapat, desa Tirta Karya, kecamatan Ketungau Tengah, kabupaten Sintang mengeluhkan jalan dari dan menuju daerah mereka saat ini sulit dilalui. Hal tersebut menyusul adanya bekas pengusuran lahan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tanah pengusurannya menutupi medan jalan yang menjadi akses transportasi warga setempat.

Dengan kondisi jalan seperti saat ini warga tidak bisa menuju ke pusat kecamatan menggunakan kendaraan roda dua, jika pun bisa harus memerlukan waktu sekitar 40 hari. Dimana sebelum adanya perusahaan di wilayah tersebut warga hanya memerlulan waktu sekitar 40 menit saja. Menurut warga jalan tersebut dibangun oleh TNI melalui program TMMD. Dan jalan yang tak bisa dilewati menggunakan kendaraan roda dua saat ini hampir setengah berada di kawasan perusahaan PT. SKL (Sawit Kalbar Lestari).

“Kondisi hari ini jalan darat satu-satunya sebagai akses kami ke ibu kota kecamatan ini sudah tidak bisa dilewati lagi, kecuali anda berjalan kaki. Dalam kondisi jalan ini masih agak “manusiawi” dulu, kami hanya perlu waktu tempuh 40-an menit ke ibu kota kecamatan. Sekarang kalau anda nekad bawa sepeda motor kesitu, dalam 40 hari pun belum ada jaminan anda bisa menembus rute ini,” jelas salah satu warga setempat, Joy Lucas.

Advertisement

Warga juga menambahkan meski sudah lama 3 (tiga) perusahaan seperti PT. BHA 2, PT. TPR dan PT. SKL berinvestasi di wilayah mereka namun akses jalan darat untuk menunjang aktivitas warga tidak ada meskipun sudah berkali-kali diajukan melalui program bantuan sosial berupa CSR.

“Yang mengherankan, desa kami sudah dijejali pemerintah dengan penerbitan izin perkebunan. Ada 3 perusahaan sawit di desa kami tapi akses jalan darat ke kecamatan pun kami tak punya. Sialnya lagi, salah satu perusahaan beroperasi pada posisi setengahnya rute dari kampung kami ke kota Merakai,” tuturnya.

Warga mengakui bahwa selama ini belum memiliki kebun dan tanah kas desa dari ketiga perusahaan di maksud, meski sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39 tahun 2015 tentang tanah dan kebun kas desa.

“Disini kami belum memiliki Kebun dan Tanah Kas Desa dari ketiga perusahaan tersebut. Padahal terkait TKD itu sudah ada perbupnya dari Bupati Milton Crosby dulu. Perbub No 39 tahun 2015 tentang tanah dan kebun kas Desa. Program-program atau kegiatan yang disuport CSR juga tidak pernah ada. Tak taulah kalau langsung dengan pemda. Tapi yang dengan desa, nihil,” ungkap perwakilan warga dalam kesesalan.

Persoalan yang dihadapi warga ini sebetulnya sudah sering disampaikan kepada pemerintah melalui instansi terkait, namun hingga kini belum ada tanggapan, warga berharap perusahaan dan pemerintah segera memperhatikan kondisi ini, terlebih keberadaan perusahaan untuk mensejahterakan maysraakat tempat perusahaan itu berinvestasi.

“Menyampaikan hal ini ke pihak pemerintah bagi kami sudah seperti kerjaan mamau. Sudah bosan dan sudah sangat bosan. Namun tidak ditanggapi,” tutupnya. (Red).

Advertisement