Arsip

Hendak Jual Sabu di Tayan Hilir, YN Ditangkap Polisi

Advertisement

SANGGAU – Adalah YN alias KYN (46) warga jalan trans Kalimantan, Dusun Dalam Tayan, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau yang merupakan Residivis dengan kasus sama yakni melakukan tindakan pidana narkotika kembali diringkus oleh aparat kepolisian.

Buktinya, kembali kedapatan menjual barang laknat jenis shabu-shabu, oleh tim Polsek Tayan Hilir, Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 00.10 Wib.

Saat dilakukan pengeledahan, dari tangan tersangka yang merupakan residivis ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 3 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

Advertisement

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi menjelaskan penangkapan terhadap KYN tersebut bermula, pada Kamis (2/7/2020) sekira pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aiptu Dedi Siamtoro mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Bripka Wahyu AW menyatakan dirumah tersangka menurut informasi sering transaksi narkotika jenis shabu.

Tidak menunggu lama, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir melaporkan kepada Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi. Selanjutnya Kapolsek Tayan Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan tehnik Kepolisian.

Tidak lama berselang, sekira pukul 00.10 Wib, Jumat (3/7/2020) saat melakukan penyelidikan di sekitar rumah KYN. Dan melihat ada seseorang yang akan menemui tersangka dan kemudian dilaksanakan penyergapan dan penangkapan terhadap KYN. Namun, melihat petugas KYN berusaha kabur melalui pintu belakang, untuk lari ke hutan.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi menyampaikan Setelah dilaksanakan pengejaran oleh anggota akhirnya tersangka sedang sembunyi (betapok, red) pada pepohonan di hutan belakang rumahnya.

“Sempat kabur ke belakang rumahnya tersangka ini lalu dikejar petugas dan ditemukan. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan 3 paket sabu-sabu disaku celana tersangka,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 3 paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Dan diakui tersangka barang itu miliknya.

“Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke rumahnya. Dan saat itu ada warga yg menyaksikan kala penangkapan terhadap tersangka tersebut,” timpalnya.

Selain mengamankan terpelaku aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 3 paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, 1 set alat bong yang terbuat dari bahan plastik, 1 set alat pembakar jenis shabu yang telah dimodifikasi, 1 unit Handphon merk NOKIA type 225 Dual Sim warna Putih RM -1011, IME 353666/06/092660/8, IME2 3535666/06/092661/6, 1 buah timbangan Digital merk Uniweigh, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 1 lembar almuniumfoil, 1 bungkus plastik bening berkelip ukuran kecil merk klip plastik, 1 buah alat pemecah narkotika jenis shabu yang dimodif dari bekas korek api dan uang tunai sebanyak Rp 10.000.000.

Saat ini pelaku beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau guna dilakukan peroses penyidikan lebih lanjut. (Bobi).

Advertisement