KETAPANG – Petani Sawit di Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang mengeluhkan harga TBS (Tandan Buah Segar) sawit yang sangat rendah. Pada 19 November 2018 petani mengaku harga sawit di Kecamatan Singkup hanya Rp800 per kilogram. Padahal harga yang ditetapkan pemerintah untuk sawit umur 10-20 tahun Rp1.331 per kilogram.
“Sejak tiga bulan lalu harga TBS sudah mulai turun, tidak sesuai dengan harga yang ditatapkan pemerintah,” kata Ahmad Yuliono salah satu petani sawit dari Kecamatan Singkup, Ketapang, Senin (19/11).
Ahmad Yuliono yang akrab disapa Yoyon tersebut mengungkapkan, tujuh KUD yang ada di Kecamatan Singkup menjual TBS ke PT. Bukit Palm. Karena di kecamatan itu hanya ada satu PKS (Pabrik Kelapa Sawit).
“Harga TBS 800 rupiah, setelah dipotong biaya angkut 150 rupiah, biaya panen 200 rupiah, biaya KUD 20 rupiah, potongan kelompok 50 rupiah, jadi yang diterima petani bersihnya hanya 380 rupiah per kilo,” keluhnya.
Anjoknya harga TBS membuat sekitar 4 ribu petani sawit yang tergabung di tujuh KUD di Kecamatan Singkup merasakan dampaknya. PT. Bukit Palm yang diduga tidak patuh dengan harga yang ditatapkan pemerintah membuat ekonomi masyarakat mulai melemah.
Petani menilai pemerintah daerah Kabupaten Ketapang tidak tanggap dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Petani berharap pemerintah daerah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan menindak perusahaan yang tak taat aturan.
“Kurang ada respon pemerintah daerah dengan keluhan petani, kami minta pemerintah daerah melalui dinas perkebunan menindak perusahan untuk mengikuti harga yang ditatapkan pemerintah,” pungkasnya. (Red).
Leave a Reply