Baca juga: Zona Merah Singkawang, Klaster Kantor Sudah Merata
“Jam 5 fasilitas, manajemen harus memadamkan eskalator dan lampu,” tegas Sutarmidji.
Dia memberi pengecualian bagi tempat perbelanjaan kebutuhan pokok maupun apotik yang berada dalam mal. Untuk jenis usaha ini, paling lambat harus sudah tutup pukul 20.00 atau jam delapan malam.
General Manajer Ayani Megamall Pontianak, Hendrawan, memastikan, pihaknya menaati surat edaran tersebut. Diakuinya, pembatasan itu memunculkan keluhan, terutama dari sekitar 2.000 karyawan yang menggantungkan hidu dari bekerja di tempat itu.
“Kami akan mengikuti instruksi Gubernur mengenai jam operasional. Demi mendukung langkah pemerintah menurunkan penyebaran COVID,” kata Hendrawan.
Dia menambahkan, selama pandemi, kunjungan di Ayani Megamal hanya 10 ribu orang per hari. Jauh merosot dari kondisi normal yang mencapai sekitar 30 ribu orang per hari. (RED)
Leave a Reply