PONTIANAK, RUAI.TV – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, melakukan inspeksi mendadak ke pusat perbelanjaan Ayani Megamall Pontianak, Kamis (08/07/2021). Sutarmidji memerintahkan seluruh mal harus menutup opersionalnya pukul 17.00 WIB (jam lima sore).
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 445 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersakala Mikro. Penerapan PPKM Mikro secara ketat.
Perkembangan COVID-19 di Kalbar, zona merah atau risiko tinggi ketertularan COVID-19 terjadi di dua kota, yakni Pontianak dan Singkawang.
Dalam inspeksi mendadak itu, Sutarmidji meminta manajemen Ayani Megamall mengikuti instruksinya. Yakni menutup operasional mal pada pukul lima sore.
Dia menegaskan, pembatasan operasional mal, tidak hanya berlaku di Kota Pontianak. Tetapi juga di Kota Singkawang yang dalam kategori zona merah saat ini.
(Selanjutnya di pages 2)
Baca juga: Pontianak Kota Tertinggi, Ini Sebaran COVID-19 di Kecamatan
Leave a Reply