Ani Sofian melanjutkan, jika memungkinkan ke depan pihaknya ingin hasil pengelolaan Gedung Perbasi menambah kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Dia mengatakan, suatu wilayah memerlukan anggaran untuk pembangunan.
“Aset lain juga akan kita inventarisir lagi, kalau masih ada pengelolaan yang tidak jelas harus segera kita benahi, kita nanti kerja sama dengan Kejari,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto menjelaskan, proses pengembalian aset Gedung Perbasi memerlukan perjuangan panjang. Kejari menerima surat kuasa khusus terlebih dahulu dari Wali Kota terhadap penyelesaian dua peristiwa. Di antaranya pengembalian delapan sertifikat kepemilikan aset kepada Pemkot Pontianak, dan dua sertifikat aset Gedung Perbasi.
“Puji Tuhan kita berhasil karena kerja sama yang baik dengan BPN dan pemilik sebelumnya, mereka mengerti bahwa ini punya negara. Gedung Perbasi harus diakui gedungnya berdiri sejak lama, cuma memang secara yuridis belum jelas kepemilikannya, setelah dipelajari ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan,” jelasnya.
Secara normatif, kepemilikan Gedung Perbasi sudah sejak lama menjadi hak Pemkot Pontianak. Tetapi pada ketentuan hukum, menurut Yulius, ada beberapa hal yang perlu dikaji mendalam. Kejari bersama BPN dan Pemkot Pontianak kemudian memiliki pandangan yang sama, bahwa secara yuridis pengelolaan Gedung Perbasi harus dikembalikan kepada Pemkot Pontianak.
“Pengelolaannya masalah pajak, retribusi dan semisalnya dikerja samakan oleh Pemkot dengan pihak ketiga,” sebutnya.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply