Arsip

Gantung Diri di Pohon Karet, Polisi Temukan Surat Peringatan Jatuh Tempo Hutang

Advertisement

SEKADAU – Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H membenarkan terkait penemuan mayat, yang ditemukan di sebuah kebun karet, dusun Simpi Madya desa Sungai Ayak, kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Dikonfirmasi korban bernama Hamsyah (31) merupakan warga dari Sungai Kakap kabupaten Kubu Raya, yang baru tinggal selama dua bulan di dusun Tanjung, desa Sungai Ayak Dua, kecamatan Belitang Hilir, kabupaten Sekadau.

Kejadian penemuan mayat tersebut sempat menggegerkan warga sekitar. Kapolres menjelaskan, korban Hamsyah pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pada Jum’at (12/6) pukul 11.00 WIB, sudah tak bernyawa dengan posisi tergantung di atas pohon.

Advertisement

Sebelumnya, warga yang bernama Jemain berserta anaknya, sekira pukul 11.00 siang hendak mengecek lahan kebun karet. Ia mencium bau busuk menyengat dari arah kebun.

“Kemudian ia melihat ke arah kebun dan terkejut melihat sesosok mayat dengan posisi tergantung di salah satu pohon karet,” kata Kapolres.

Selanjutnya Jemain bersama warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang Hilir.

Petugas gabungan dari Polsek Belitang Hilir bersama piket fungsi Sat Reskrim Polres Sekadau dan Inafis mendatangi tempat kejadian untuk olah TKP. Mayat korban kemudian diturunkan.

Kapolres membeberkan barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain, tali tambang, handuk, sandal dan sebuah surat peringatan hutang jatuh tempo dari BANK BRI.

Dalam surat tersebut juga terdapat tulisan yang berbunyi “KALAU AKU MATI HUTANG KU LUNAS AKU GANTUNG DIRI KARENA TAK MAMPU BAYAR HUTANG, AKU SAYANGANAK DAN ISTRI, SEMUA SAUDARA DAN KERABAT KU”.

Petugas kemudian mengambil identitas mayat tersebut melalui istri korban, dan membenarkan bahwa mayat tersebut tak lain adalah suaminya.

Berdasarkan keterangan dari istri korban, menjelaskan bahwa suaminya Hamsyah pada Senin (8/6) sore pergi memanen sayur di kebun yang berada di dusun Resak Balai, desa Merbang. Akan tetapi sampai hari ini tidak kunjung pulang ke rumahnya.

“Jadi pada saat ditemukan dalam posisi tergantung itu jasad korban sudah nyaris membusuk, kemungkinan korban meninggal sudah lebih dari dua hari, dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban,” terang Kapolres.

Kapolres menyebut, kasus penemuan mayat tersebut telah ditangani oleh Polsek Belitang Hilir. Petugas menyarankan kepada keluarga untuk dilakukan autopsi guna penyelidikan lebih lanjut, namun pihak keluarga menolak dan dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan autopsi yang ditandatangani oleh istri korban.(Red).

Advertisement