Arsip

Empat Peladang di Bengkayang Masih Berurusan Dengan Hukum

Advertisement

BENGKAYANG – Hingga saat ini 4 (empat) warga yang merupakan peladang tradisional di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, masih harus menjalani proses hukum di Polres Bengkayang terkait kasus pembakaran lahan ladang yang terjadi pada musim bakar ladang Agustus 2019 lalu.

Ke empat warga tersebut mengaku bingung kasus hukum yang di jalani mereka sebagai peladang tak kunjung selesai sehingga terkesan digantungi. Meskipun kasus bakar ladang sudah berlalu hampir 7 (tujuh) bulan sejak agustus 2019 lalu. Hingga tahun 2020 ini ke empat warga tersebut masih memenuhi panggilan polisi di Polres Bengkayang dan berstatus sebagai tersangka.

Foto: Monika , peladang

Ke empat peladang mengaku, di tetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum karena terbukti lahan ladang mereka seluas 1 hektar lebih yang berlokasi di Desa Sahan, Kecamatan Seluas, terbakar merembet ke lahan warga lain yang di dasari pantauan titik hotspot kejadian Agustus 2019 lalu api merembet ke lahan lain, bukan saat pembakaran ladang di lakukan. Karena kebakaran lahan lain diluar ladang mereka terjadi setelah beberapa hari mereka membakar ladang, sehingga para peladang ini mengaku terkejut dituding sebagai pelaku karhutla.

Advertisement
Foto: Pasius, peladang

Empat peladang berharap, proses kasus hukum penbakaran ladang cepat selesai, sehingga tak membuat bingung. Karena kasus bakar ke empat peladang tersebut merembet ke lahan warga lain yang dianggap korban tidak memperpanjang masalah dan sebelumnya sudah di selesaikan sesuai kerugian.

Foto: Klames, peladang

“Kasus ini kedepannya biar cepat diselesaikan biar tidak menyita waktu kami, biar kami pun tidak resah dengan kasus yang kayak gini, untuk pemerintah dan pihak kepolisian ini adalah cara kami mencari nafkah, mencari makan dari ladang inilah. Tempat kami mencari makan jadi inilah pekerjaan kami, jika kami tidak membakar bagai mana kami mau membersihkan lahan tempat kami bercocok tanam,” ungkap Monika, salah satu pemilik ladang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum saat diwawancarai di lokasi ladangnya sambil meneteskan air mata.

Peladang lainnya, Pasius juga menuturkan, mereka di panggil ke Polres Bengkayang sudah ke empat kali hanya melengkapi tanda tangan bukan BAP (berita acara pemeriksaan), sementara apa yang sudah ditandatangani para peladang ini tidak mengetahui.

“Kami sebagai karyawan pekerja, semoga cepatlah dituntaskan, jangan sampai digantung masalah ini, jadi kami pun merasa resah dan tidak nyaman masalah ini belum habis,” harapnya.

Pasius menambahkan, bahwa hingga kini dirinya sudah empat kali dipanggil untuk diintrogasi oleh pihak kepolisian baik ditingkat Polsek maupun Polres Bengkayang. Untuk panggilan kelima para peladang mengaku mendapat panggilan dari polisi, hanya melalui handphone (HP), dan mereka tidak datang. Karena tidak datang pada pangilan kelima melalui HP, polisi kembali datang ke rumah mereka untuk menjemput dan menandatangani sebuah buku, selanjutnya para peladang disuruh pulang. (Red).

Advertisement