PONTIANAK – Antrian panjang pembelian gas elpiji bersubsidi tiga kilogram terjadi beberapa pekan terakhir. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menelusuri kalau ada agen atau pangkalan yang memanfaatkan situasi saat ini atau spekulan. Menurutnya, pihak Pertamina tengah melakukan penelusuran adanya dugaan agen atau pangkalan yang mengalihkan penjualan gas elpiji ke daerah lainya.
“Sebab ketersediaan stok untuk wilayah Kota Pontianak mencukupi,” ujarnya saat meninjau Operasi Pasar Gas Elpiji Tiga Kilogram di Pasar Dahlia, Jumat (24/7/2020).
Selain itu, pihaknya akan gencar melakukan operasi penertiban bagi para pelaku usaha yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak bersama tim terpadu. Pihaknya akan menutup tempat usaha bagi para pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji bersubsidi, baik itu restoran, rumah makan, hotel dan usaha lainnya.
“Saya ingatkan para pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji tiga kilogram, segera tukarkan dengan gas non subsidi seperti bright gas atau di atasnya,” tegas Edi.
Sales Area Manager Pertamina Kalbar Weddy Surya Windrawan menerangkan, pihaknya sudah melakukan dua kali operasi pasar dalam dua pekan terakhir. Operasi pasar gas elpiji bersubsidi ini akan digelar secara rutin bagi masyarakat.
“Yang paling penting diketahui adalah operasi pasar ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluhan warga,” ungkapnya.
Ia menambahkan alokasi tiap-tiap daerah sudah ditetapkan setiap tahunnya, jadi mustahil kalau dialihkan ke wilayah lain. “Misalnya alokasi untuk wilayah Kota Pontianak, maka tabung gas tersebut diperuntukkan di sini,” terang Weddy.
Pihaknya tengah melakukan investigasi untuk menelusuri tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan. Weddy menegaskan apabila ada agen atau pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan, akan mendapat sanksi berupa pemotongan alokasi, bahkan hingga pencabutan izin.
“Tergantung tingkat pelanggarannya,” imbuhnya.
Sejauh ini, kata Weddy, sudah ada empat agen dan pangkalan yang sudah dijatuhi sanksi oleh pihaknya. Kesalahan yang mereka lakukan diantaranya melayani penjualan kepada yang tidak berhak, misalnya kepada pengecer, atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Masyarakat apabila menemukan bukti agen atau pangkalan yang melanggar aturan, silakan melaporkannya ke Pertamina untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Red).
Leave a Reply