LANDAK – Walau sudah diperintahkan untuk belajar dirumah demi mencegah penularan virus corona (Covid-19), sejumlah pelajar dan mahasiswa masih ditemukan berkeliaran dan nongkrong dipusat hiburan maupun perbelanjaan diseputar kota Ngabang. Ditemukannya sejumlah pelajar dan mahasiswa yang berkeliaran ini melalui kegiatan patroli dan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Landak, Rabu (18/03/20) pagi.
Adapun beberapa titik yang menjadi sasaran penertiban pelajar dan mahasiswa oleh Satpol PP Landak yaitu mulai dari Taman Kota Intan Ngabang, Taman Baca Ngabang, Cafe, Warung Kopi, dan Distro. Dalam kegiatan penertiban ini ditemukan total sebanyak 155 orang tergabung dari pelajar dan mahasiswa yang ditemukan nongkrong di taman, cafe, maupun distro.
Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) berkewajiban melakukan kontrol sesuai tugas dan fungsinya yaitu Penegakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta memelihara Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Sesuai dengan Surat Bupati Landak nomor : 440/170/KESRA, perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan corona virus desease (covid-19) di Kabupaten Kandak, sehingga dilakukan penertiban anak-anak dan masyarakat yang berkeliaran disekitar kota dan pasar rakyat Ngabang untuk menghindari terjadinya penyebaran corona virus desease (covid-19) di Kabupaten Landak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak Wibersosno L. Djait, S.Sos menyampaikan pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan oleh Bupati Landak.
“Sejak ada surat perintah, sudah ditindaklanjuti dan sedang berjalan,” Kata Wibersono.
Berdasarkan keterangan tidak dilakukan penahanan dalam kegiatan penertiban ini, tetapi para pelajar dan mahasiswa diberikan arahan oleh anggota Satpol PP Landak hingga akhirnya disuruh pulang kerumahnya masing- masing.
“Anggota memberikan arahan dan menyuruh pulang ke rumah masing-masing kepada anak-anak yg berkeliaran atau di liburkan oleh pihak sekolah maupun kampus agar bisa belajar di rumah,” terang Kasat Pol PP.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat edaran Nomor : 420/334/Disdikbud/2020 tentang libur sekolah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yang mengintruksikan pelajar agar belajar dirumah selama dua pekan mulai Senin (16/03) hingga Sabtu (28/03).
Sementara itu Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa mengatakan memberikan libur kepada pelajar dan mahasiswa bukan untuk meningkatkan aktivitas diluar rumah, tetapi belajar di rumah.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Landak yang sudah menjalankan tugasny dengan memberikan arahan kepada para pelajar dan mahasiswa untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian. Kita memberikan libur itu bukan bearti harus beraktivitas di luar, namun melakukan aktivitas di rumah dan untuk para pelajar dan mahasiswa itu harus tetap belajar di rumah,” jelas Bupati Landak. (Humas/Red).
Leave a Reply