SEKADAU – Polres sekadau mengamankan dua tersangka tindak pidana penyelahgunaan narkoba didua tempat yang berbeda yakni di Jalan Abadi depan SD Negeri 17 Sekadau, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, dan di Gang Tembesuk, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, rabu 9 januari 2019.
Kedua tersangaka adalah M Wahyu Darmawan Alias Wahyu, berjenis kelamin Laki-laki (25 tahun) merupakan pekawai Pegawai Honor, warga Jalan Pelajar No. 188 RT.002/RW.001, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau dan Firmansyah Alias Imam Laki-laki, (35 tahun) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), warga Jalan Tembesuk, RT.003/RW.001, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Adapun kronologis pengungkapan bermula pada Rabu 09 Januari 2019, anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di Jalan Abadi, depan SDN 17 Sekadau Hilir, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa lokasi kejadian adalah sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh saudara M Wahyu Darmawan Alias Wahyu. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah rumah kontrakan berwarna hijau yang dihuni oleh saudara M Wahyu Darmawan Ailas Wahyu ditemukan Alat Hisap Shabu dan 5 ( lima ) potongan pipet warna putih.
Selanjutnya M. Wahyu Darmawan Ailas Wahyu kooperatif untuk menunjukan 1 (satu) paket klip kecil transparan yang dilapisi oleh tisu warna putih dan lapisi lagi kertas timah rokok warna merah yang tersimpan dalam dompet warna cokelat yang terletak dirak TV ruang tamu dan Handphone Asus.
Pada saat diinterogasi di lapangan, M Wahyu Darmawan Ailas Wahyu memberikan keterangan bahwa 1 satu) paket tersebut di dapat/dibeli dari seseorang bernama Firmansyah Alias Iman.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah Firmansyah Alias Iman, saat dilakukan pengeledahan oleh petugas ditemukan 1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry, 1 (satu) buah korek api merk Tokai, 1 (satu) lembar potongan alumunium foil, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) pipet plastik hitam dan putih, 1 (satu) buah Handphone Nokia Type 105 warna biru muda.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Sekadau berikut barang bukti untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (Red).
Leave a Reply