PONTIANAK – Seorang perempuan yang masih berstatus mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Kota Pontianak, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Peristiwa dugaan pencurian ini terjadi hari Rabu 29 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 Wib di jalan Parit Haji Husin 2 Komplek Mitra Indah Utama 4 nomor 5, Kecamatan Pontianak Selatan. di lokasi tersebut, pelaku berinisial HP (19) warga Dusun Suka Raja RT/RW 008/002 Kelurahan Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, diduga mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda KB 6728 TO milik Wulan Pratiwi (18) yang juga mahasiswi warga Dusun Legak, Kelurahan Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas dengan cara mengambil kunci motor yang diletakan di ruang tamu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp17.000.000. Selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Pontianak Selatan.
Menindaklanjuti laporan korban Tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan serangkaian penyelidikan, dan sekitar pukul 22.00 Wib Jumat malam (26/7/2019) Tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di jalan Parit Haji Husin 2 Komplek Mitra Utama Indah 4. Selanjutnya Tim Reskrim menangkap tersangka dan dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
Bersama tersangka turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat. Atas pebuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hingga kini belum diketahui motif tersangka melakukan pencurian. (Red)
Leave a Reply