PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pendatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di kantor Kejaksaan Tinggi Jalan A. Yani, Selasa (18/6) pagi.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengungkapkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini untuk mengawal kegiatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat dengan dana APBD maupun APBN yang ada didalam APBD dapat dicegah segala bentuk permasalahan sejak dini bahkan dapat terhidari segala kerugian. Sehingga proses pemerintahan dan pembangunan daerah oleh para Aparatur Sipil Negara berjalan dengan baik, serta terhindari dari permasalahan-permasalahan hukum.
“Perjajian ini mengawal pelaksanaan pembangunan dengan dana APBD maupun APBN yang ada didalam APBD,” ungkap Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Dirinya menambahkan, ia sependapat dengan usulan Kejaksaan Tinggi untuk menertibkan asset-aset yang milik Pemerintah Provinsi yang mana masih ada dikuasai oleh pihak ketiga yang sulit diajak kerjasama dalam menyelesaikannya.
“Kalo ada gugatan-gugatan perdata dan Tata Usaha Negara di Pengadilan, kita ada tim dari kejaksaan atau kita serahkan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara,” tuturnya.
Kemudian untuk menertibkan masalah perkebunan dan pertambangan di Provinsi Kalimantan Barat ini, Gubernur Kalimantan Barata Sutarmidji mengutarakan sulit untuk diajak kordinasi dalam mematuhi aturan-aturan yang ada.
“Perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan itu kadang sulit diajak berkordinasi mematuhi aturan-aturannya. Dan kontribusi Dia (perusahaan) serta kepeduliannya kepada masyarakat sangat minim,” ujarnya.
Dirinya pun memberikan contoh permasalahan yang terjadi di perusahaan perkebunan dengan masyarakat, dimana Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang masih permasalahan hingga saat ini.
“PIR yang 20 persen milik masyarakat belum diserahkan. Kalau tidak diserahkan ke masyarakat kita akan anggap itu suatu pelanggaran. Kemudian CSR nya terkadang perusahaan tidak jelas, masyarakat di lingkungan perusahaan itu masih miskin, desa tertingal artinya tidak ada kepeduliannya,” tegasnya.
Salah satu perjanjian kerja sama (PKS) ini, orang nomor satu di Kalbar meminta seluruh SKPD dilingkungan Kalbar akan didampingi TP4D dari kejaksaan. “Kemarin kita belum melakukan PKS, setelah perjanjian ini kegiatan-kegiatan pemerintah semaksimal mungkin itu diminta untuk didampingi oleh TP4D,” imbuhnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah provinsi Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Tinggi ini merupakan langkah strategis yang tertuang dalam intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Red).
Leave a Reply