Arsip

Cabuli Anak Dibawah Umur, Anggota Polresta Pontianak Dipecat

Advertisement

PONTIANAK – Polresta Pontianak Kota menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggotanya di halaman Mapolresta Pontianak Kota, Jumat pagi, 7 Desember 2018. Pemecatan dilakukan lantaran dua polisi tersebut tersangkut kasus pidana.

Dua personil polisi yang dipecat tersebut yakni Brigadir Eko tersandung tindakan pencurian kendaraan bermotor dengan delapan laporan polisi dan disersi selama 33 hari. Sementara Bripda Dori sendiri melakukan tindakan asusila pencabulan anak di bawah umur dan disersi selama 102 hari dan masih dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Pontianak Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Anwar Nasir yang memimpin upacara tersebut mengatakan, pemecatan ini menjadi momen pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk tidak mengecewakan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

Advertisement

Kapolresta menambahkan, untuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sendiri ia memberikan waktu kepada Satreskrim yang menangani kasus ini untuk segera menemukan Bripda Dori sebagai pelaku pencabulan. (Red).

Advertisement