Arsip

Bupati Kapuas Hulu Lantik 5 Kades Terpilih Antar Waktu

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik 5 Kepala Desa Terpilih Antar Waktu di Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Kamis (14/03/2024). (Rovi/ruai.tv)
Advertisement

Sebagai langkah awal dalam melaksanakan tugas, Fransiskus Diaan meminta kepada Kepala Desa yang dilantik, untuk segera menyatukan dan mengeratkan kembali masyarakat, karena Kepala Desa adalah pelayan masyarakat, yang wajib melayani masyarakat tanpa memandang status, profesi, bahkan ikatan sosial. Terlebih di era keterbukaan informasi seperti saat ini, Kepala Desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warganya, mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Saya harap saudara dapat memberikan pelayanan secara objektif dan adil, sehingga kepuasan dan kepercayaan masyarakat dapat meningkat dari waktu ke waktu,” pintanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 8 Tahun 2022, tentang prioritas penggunaan dana desa  tahun 2023, diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs desa yang meliputi, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam, sesuai kewenangan desa.

Advertisement

“Dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, saudara Kepala Desa harus mempedomani ketentuan,” terangnya.

Fransiskus Diaan juga menjelaskan, penyelenggaraan pembangunan saat ini dan masa yang akan datang semakin berat dan kompleks. Desa memiliki otonomi yang luas dibanding tahun sebelumnya. Namun kewenangan itu juga dibarengi dengan konsekuensi penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Secara khusus saya berpesan kepada pemerintah desa dan masyarakat desa, utamanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, agar senantiasa dilaksanakan dengan penuh kehati- hatian,” tuntasnya. (ROV)

Advertisement