KAPUAS HULU, RUAI.TV – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, melantik lima kepala desa terpilih antar waktu, di Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Kamis (14/03/2024).
Adapun lima Kepala Desa terpilih antar waktu yang dilantik yaitu Kepala Desa Tempurau dan Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau. Kemudian Kepala Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan. Kepala Desa Hulu Pengkadan, Kecamatan Pengkadan. Dan Kepala Desa Nanga Yen, Kecamatan Hulu Gurung.
Fransiskus Diaan mengucapkan selamat kepada Kepala Desa terpilih antar waktu yang dilantik.
“Pada kesempatan ini juga saya mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Kepala Desa sebelumnya, yang telah melaksanakan tugas dengan baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Ke depan diharapkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 memberikan kesempatan kepada desa, untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Seorang Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui suatu pemilihan, merupakan wujud kedaulatan rakyat tingkat desa.
“Hal ini bertujuan untuk menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply