Arsip

Buntut Dugaan Korupsi DD, Kades, Sekdes hingga BPD Diperiksa oleh Kejari Landak

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Landak memberikan keterangan perkembagan penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sebangki, Kecamatan Sebangki. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak telah menerima laporan dari Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI Kalimantan Barat bersama warga terkait dugaan korupsi penggunaan dana desa Sebangki, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, pada Senin, 23 September 2024 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Landak, Yoppy Gumala, menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.

“Kami telah melakukan wawancara terhadap tiga orang dari pihak pemerintah desa, yaitu kepala desa, sekretaris desa, serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan hasil wawancara ini, di temukan beberapa keterangan yang kami sinkronkan dengan laporan pelapor,” ujarnya, Selasa 08 Oktober 2024.

Advertisement

Empat kegiatan utama yang menjadi fokus penyelidikan meliputi pembangunan jalan, jalan penghubung, pembuatan MCK, serta jalan tani.

Kejari Landak juga telah melakukan pemeriksaan lapangan di empat lokasi tersebut pada Jumat pekan lalu, termasuk mengukur dan memverifikasi pekerjaan yang sudah dilaksanakan.

Meskipun sudah ada beberapa temuan awal, pihak Kejari belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan secara rinci karena masih dalam masa 30 hari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kejari juga sedang mengupayakan untuk memperoleh dokumen APBD Desa Sebangki dari tahun 2019 hingga 2023 guna memeriksa kesesuaian anggaran dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Saat ditanya mengenai aksi masyarakat, Yoppy mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada aksi langsung dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut, selain dari pihak pelapor yang terus memantau perkembangan kasus.

“Kami masih fokus pada penyelidikan dan segera akan melaporkan hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ketua Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Kalbar, Ellysius Aidy, menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.

Laporan yang di sampaikan GNPK RI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak masih dalam proses tindak lanjut.

Aidy menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, setiap laporan dari masyarakat harus mendapatkan informasi tindak lanjut dalam waktu 30 hari.

Namun, hingga saat ini, GNPK RI masih menunggu hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Kejari Landak.

“Beberapa hari yang lalu, kami mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri Landak bahwa memang benar pihak terkait sudah dipanggil untuk klarifikasi. Namun, hasil dari klarifikasi tersebut belum disampaikan kepada kami sebagai pihak yang melaporkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP)-nya,” ujarnya.

Pihak GNPK RI masih menunggu Kejari Landak memberikan informasi resmi terkait perkembangan penyelidikan. Menurut Aidy, sesuai aturan, dalam 30 hari, Kejari seharusnya melaporkan hasil penyelidikan kepada pihak pelapor.

“Kami di GNPK RI sudah selesai dengan ranah kami. Kami tinggal mengawal proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Landak. Jadi, kuncinya sekarang ada di Kejari untuk memproses lebih lanjut laporan dugaan korupsi ini,” tambahnya.

Laporan dugaan korupsi ini terkait dengan adanya pekerjaan proyek di desa yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal dan anggaran yang telah ditetapkan.

GNPK RI Kalbar berharap pihak Kejari segera memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Advertisement