PONTIANAK, RUAI.TV – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berlangsung dari 25 Juni hingga 3 Juli 2024.
Pada PPDB kali ini, Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai satu di antara persyaratan dalam penerimaan.
Mengenai hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, bahwa persyaratan itu dilampirkan bukan pada saat pendaftaran awal, tetapi pada saat peserta didik dinyatakan diterima, dan akan mendaftar ulang.
“Jadi, saat peserta didik dinyatakan diterima di sekolah tersebut, barulah bukti lunas PBB itu dilampirkan saat pendaftaran ulang,” ujarnya, Sabtu (15/06/2024).
Persyaratan ini tidak hanya berlaku di sekolah-sekolah negeri, tetapi juga bagi sekolah swasta. Ani Sofian juga menegaskan kepada seluruh kepala sekolah, baik SD maupun SMP, serta operator yang ditugaskan untuk PPDB, apabila ada orang tua siswa yang tidak bisa melampirkan bukti lunas PBB ketika melakukan pendaftaran, anak tersebut tetap harus diterima.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply