BENGKAYANG – Kasus asusila dugaan persetubuhan yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini melibatkan salah satu oknum kepala desa berinisial PS di kecamatan Siding, kabupaten Bengkayang. Atas perbuatanya saat ini PS resmi ditahanan di Mapolres Bengkayang.
Sebelumnya Polisi resmi menahan dugaan pencabulan anak bawah umur salah satu oknum Kepala Desa berinisial PS di kecamatan Siding, kabupaten Bengkayang, 30 Maret 2019 lalu.
PS di tahanan di Mapolres Bengkayang berdasarkan laporan polisi atau LP /43/B/III/Res.1.24./2019/Kalbar/Res/Bky/Spkt, 29 Maret 2019, tentang tindak pidana persetubuhan atau pencabulan. Peristiwa pencabulan anak bawah umur oleh oknum kades itu terjadi pada 8 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku dan di dengar masyarakat luas di kabupaten Bengkayang.
Kabid perlindungan anak dinas sosial pemberdayaan prempuan dan perlindungan anak, kabupaten Bengkayang, Liberty Nungkat membenarkan kasus persetubuhan anak bawah umur yang di lakukan oknum kades di Kecamatan Siding.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Liberty Nungkat memastikan pihaknya segera datangi keluarga korban asusila anak di bawah umur. Pasalnya korban asusila anak bawah umur oleh oknum kades berinisial T masih duduk di bangku SMP saat ini dalam kondisi syok berat.
“Mengenai kasus persetubuhan anak dibawah umur dilakukan oleh pelakukanya orang dewasa “seorang pejabat kepala desa” mungkin masyarakat sudah banyak tau inisial P, jadi sekarang kasus itu dilimpahkan ke UPPA Polres Bengkayang,” tutur Kabid Perlindungan Anak DSP3A kabupaten Bengkayang, Liberty Nungkat.
Liberty Nungkat juga mengatkan, karena korban asusila anak bawah umur tertekan atau mengalami trauma berat maka harus perlu terapi sikologis khusus. Liberty Nungkat menyayangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur di lakukan oknum kades yang seharusnya sebagai pejabat tingkat desa mengayomi namun ikut menambah kasus, diharapkan tak kembali terjadi kasus serupa melibatkan oknum pejabat. (Red).
Leave a Reply