PONTIANAK, RUAI.TV – Perkembangan COVID-19 di Pontianak, Kalimantan Barat menyebutkan adanya guru dan siswa atau peserta didik, yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Merespon situasi ini, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat, menerbitkan surat edaran pada Senin, 21 Januari 2021.
Baca juga: Vaksin Anak di Pontianak, Ini yang Ortu Harus Lakukan
Ketua Satgas yang juga Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menandatangani surat edaran ini. Surat edaran tersebut tentang pemberhentian sementara belajar tatap muka terbatas di Kota Pontianak.
Sekaligus, menegaskan tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia enam hingga 11 tahun di Provinsi Kalimantan Barat. Surat edaran ini berisikan tiga poin.
Baca tiga poin surat edaran di halaman berikut! Klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply